*PWI Kalbar Layangkan Somasi Wawan Suwandi Terkait Klaim Gunakan Jabatan dan Atribut Organisasi
Kabarindo24jam.com | Pontianak – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melalui Ruhermansyah, S.H., C.Med, Advokat/Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, resmi melayangkan somasi kepada Wawan Suwandi atas dugaan penggunaan atribut dan jabatan organisasi PWI Kalimantan Barat secara tidak sah.
Bertindak sebagai Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PWI Kalimantan Barat tertanggal 8 Juli 2025, di bawah kepemimpinan Ketua Kundori dan Sekretaris Deska Irnan Syafara, Ruhermansyah menyatakan, kliennya merasa dirugikan oleh tindakan Wawan Suwandi yang secara sepihak mengklaim diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PWI Kalbar.
Dalam somasi yang dilayangkan tertanggal 14 Juli 2025, Ruhermansyah menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan AD/ART PWI, serta melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Keabsahan Kepengurusan PWI Pusat yang telah disahkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI, pasca Kongres PWI Pusat 25–26 September 2023 yang menetapkan Hendry Ch. Bangun sebagai Ketua Umum.
Penetapan Resmi PWI Kalbar berdasarkan SK PWI Pusat Nomor: 196-PGS/PP-PWI/2024 tertanggal 18 April 2024, yang mengangkat Kundori sebagai Ketua PWI Kalbar secara sah.
Ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Dasar PWI, yang menyatakan bahwa hanya Konferensi Provinsi yang berhak memilih Ketua PWI untuk masa bakti lima tahun, tanpa ada mekanisme penunjukan Plt. secara sepihak.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang mengatur legalitas dan mekanisme pengangkatan pengurus organisasi secara demokratis dan sah.
KUHP Pasal 263 dan 266, terkait pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.
Dalam surat somasinya, Kuasa Hukum PWI Kalbar mencatat sejumlah tindakan yang diduga dilakukan secara ilegal oleh Wawan Suwandi.
“Mengklaim jabatan Plt. Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum, menggunakan atribut resmi organisasi (logo, bendera, stempel, kop surat) secara tidak sah, menerbitkan surat dan dokumen atas nama PWI Kalbar, menyesatkan publik dan mitra kerja dengan mengaku sebagai pimpinan organisasi, merugikan organisasi secara materiil dan immaterial,” terang Ruhermansyah dalam somasinya.
Somasi tersebut memberikan batas waktu hingga 19 Juli 2025 kepada Wawan Suwandi untuk menghentikan semua klaim dan tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar, tidak lagi menggunakan atribut resmi organisasi, mencabut seluruh dokumen dan keputusan yang dikeluarkan secara illegal, menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, mengembalikan seluruh dokumen dan atribut PWI yang telah disalahgunakan.
Jika tidak diindahkan, Kuasa Hukum akan menempuh jalur hukum, termasuk: Melaporkan Wawan Suwandi ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan pidana pemalsuan dan penyalahgunaan jabatan; Menggugat secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan; Menyampaikan pengumuman resmi kepada instansi pemerintah, mitra kerja, dan masyarakat terkait tindakan ilegal tersebut.
Surat somasi ini juga ditembuskan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, Ketua Dewan Pers, Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar, dan seluruh mitra kerja PWI Kalbar.
“Ini adalah langkah hukum serius yang kami tempuh demi menjaga marwah organisasi serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan atribut organisasi oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” tegas Ruhermansyah dalam keterangannya. (Gus*/)