Kamis, 24 Juli 2025
Beranda blog Halaman 312

Petahana Siap Pimpin Kembali KONI Sumut

0

MEDAN – Ketua Umum KONI Sumatra Utara (Sumut) Periode 2017-2021, John Ismadi Lubis, kembali maju menjadi calon Ketua KONI Sumut periode 2021-2025. Hal itu diketahui setelah John Lubis mengambil formulir pendaftaran di Gedung KONI Sumut, Medan, awal pekan ketiga Desember 2020.

John Lubis datang beserta tim suksesnya dan diterima Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), Chairul Azmi Hutasuhut, Wakil Ketua Eddy H Sibarani, Sekretaris Mesnan M Kes dan Anggota Kisharianto Pasaribu serta SR Hamonangan Panggabean.

Insha Allah atas dukungan KONI kabupaten/kota dan Pengprov Olahraga, saya berniat mencalonkan diri kembali menjadi Ketua KONI Sumut periode 2021-2025. Karena itulah saya hadir disini untuk mengambil formulir pendaftaran” ujar John Lubis.

Lebih lanjut John Lubis menjelaskan, untuk maju kembali menjadi calon ketua umum, pihaknya sudah mengantongi 45 surat dukungan Pengprov Olahraga/Badan Olahraga Fungsionaris serta 31 KONI kabupaten-kota se-Sumut.

Namun John tidak menjelaskan kapan dirinya akan mengembalikan formulir, karena sesuai ketentuan yang telah ditetapkan TPP, masa pengembalian formulir masih sangat panjang, hingga pertengah Januari 2021.

Sementara Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Sumut 2021-2025, Chairul Azmi, mengaku bersyukur dan gembira, di hari kedua masa pengambilan formulir sudah ada calon yang mengambil formulir. “Selanjutnya tahap pengembalian formulir dan pendaftaran yang kemudian kita verifikasi (surat dukungan) lalu kita tetapkan,” imbuhnya.

Pemilihan Ketua Umum KONI Sumut 2021-2025 nantinya akan dilaksanakan dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sumut yang dijadwalkan digelar pada 27-29 Januari 2021. Namun sebelumnya batas akhir pengembalian formulir bakal calon pada 11-15 Januari 2021.

Tiga Puluh Enam Cabor Berlaga di Pekan Olahraga Aceh

0

JAKARTA — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh secara resmi menetapkan sebanyak 36 cabang olahraga yang bakal dipertandingkan serta diperlombakan pada Pekan Olahraga Aceh (PORA) di Kabupaten Pidie pada 2022 mendatang.

Ketua KONI Provinsi Aceh Muzakir Manaf menjelaskan, bahwa 36 cabang olahraga PORA XIV tersebut ditetapkan dalam rapat tahunan KONI Aceh. Selain penetapan cabang olahraga PORA, KONI Aceh juga menerima sembilan cabang olahraga sebagai anggota baru.

“Kami berharap 36 cabor tersebut melahirkan atlet berprestasi di PORA Kabupaten Pidie, sehingga mereka bisa dibina untuk mengharumkan nama daerah pada PON Aceh-Sumut 2024,” kata Muzakir Manaf dalam keterangan persnya di Banda Aceh awal pekan ketiga Desember 2020.

Sementara Sekretaris Umum KONI Aceh Muhammad Nasir Syamaun mengatakan penetapan cabang olahraga tersebut merujuk pada cabang yang akan dipertandingkan dan diperlombakan di PON 2024 dengan tuan rumah bersama Aceh dan Sumatera Utara.

“Terkait batasan umur atlet, disesuaikan dengan ketentuan PON. Misalnya zepak bola, batasan usia di bawah 23 tahun. Begitu juga dengan cabang-cabang lainnya,” kata Muhammad Nasir.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Cabang Olahraga PORA XIV/2022 Pidie Teuku Rayuan Sukma menambahkan, pihaknya sudag memverifikasi ke-36 cabang olahraga tersebut untuk dipertandingkan dan diperlombakan di pekan olahraga daerah.

“Dari 36 cabor tersebut, 28 di antaranya dipertandingkan dan diperlombakan di PORA 2018. Bagi cabor masuk PORA, maka pengurusnya diminta melakukan kualifikasi untuk menyeleksi atlet yang ikut PORA 2022,” kata Teuku Sukma.

Teuku yang juga Wakil Ketua Umum III Bidang Penelitian dan Pengembangan KONI Aceh itu menyebutkan syarat cabor mengikuti PORA minimal diikuti atlet dari lima kabupaten dan kota serta beberapa kelas atau nomor dalam cabang olahraga.

“Kami juga akan verifikasi kembali saat kualifikasi. Kualifikasi atau Pra PORA dilaksanakan setelah PON 2021 di Provinsi Papua. Sedangkan kualifikasi cabor yang tidak dipertandingkan dan diperlombakan pada PON 2021, bisa melaksanakannya sebelum pekan olahraga tersebut,” pungkas Teuku Sukma. (MNR)

Banyak Persyaratan yang Harus Dipenuhi Sekolah untuk PTM

0

JAKARTA – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril menyebutkan, dalam pembelajaran tatap muka (PTM) 2020, banyak syarat yang harus dipenuhi. Oleh karena, pembukaan sekolah bukan berarti semua sekolah diperbolehkan buka.

“Ada tiga lapis, pertimbangan secara keseluruhan (dari sekolah), lalu kemudian daftar periksa oleh sekolah dan ketika sekolah pun dibuka ada protokol-protokol yang harus kita cermati dan harus kita kelola dengan baik, supaya proses yang tejadi tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelas Iwan dalam paparannya secara virtual awal pekan ketiga Desember 2020.

Keterlibatan pemerintah daerah (pemda) terkait dengan pembukaan sekolah pun diperlukan demi terselenggaranya PTM yang aman dan sehat. Begitu juga dengan koordinasi antara sekolah dengan pemda, kanwil Kemenag sampai dengan komite sekolah.

“Harus jelas kesiapan fasilitas kesehatan, kesiapan untuk satuan pendidikan daftar periksanya cukup. Menjadi perhatian juga misalnya ada sanitasi, ada akses terhadap Fasilitas Kesehatan, kesiapan warga sekolah untuk memakai masker, ketersediaan thermo gun, memiliki peta satuan satuan pendidikan apakah misalnya ada yang memiliki komorbiditas atau riwayat perjalanan dari daerah,” urainya.

Pengamanan berlapis ini diterapkan akibat pembelajaran yang tidak dalam kondisi normal. Karena hal itu lah, kegiatan belajar mengajar digabungkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (ALI)

Dua Puluh Triliun Lebih BLT Dana Desa Telah Disalurkan

0
 
JAKARTA — Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT)  Abdul Halim Iskandar mengungkapkan sejak April lalu hingga tanggal 14 Desember 2020,

realisasi bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa mencapai Rp 20,41 triliun. Dikemukakannya, BLT dana desa pertama kali dicairkan pada dua desa di Jombang pada 23 April 2020 lalu.

Jika ditotal, pemerintah telah menyalurkan BLT dana desa untuk 74.616 desa dan 8,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM). “Kalau dilihat dari sisi pekerjaan ada petani dan buruh tani, nelayan dan buruh nelayan, lalu buruh pabrik,” papar Abdul dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (16/12).

Rinciannya, BLT dana desa dikucurkan untuk 7,07 juta petani dan buruh tani, 323 ribu nelayan dan buruh nelayan, 163 ribu buruh pabrik, 68 ribu guru, serta 409 ribu pedagang UMKM. “Dari 8,04 juta KPM penerima BLT dana desa, ternyata 2,49 juta KPM adalah perempuan kepala keluarga (PEKKA),” kata Abdul.

Dia menyebutkan penyaluran BLT dana desa masih berlanjut hingga 2021 mendatang. Namun, pemerintah masih mengkaji besaran dana yang akan diberikan kepada KPM. Tahun 2021 masih dimungkinkan dana desa untuk BLT. Harapannya jumlah penerima semakin berkurang, karena ekonomi tumbuh jadi penerima yang terdata juga berkurang,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin menyatakan total pagu untuk BLT dana desa sebesar Rp31,8 triliun. Ia optimistis BLT dana desa akan tersalurkan 100 persen. Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana untuk penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 sebesar Rp695,2 triliun.

Dana itu dikucurkan lewat berbagai klaster. Rinciannya, dana untuk klaster kesehatan disiapkan sebesar Rp97,9 triliun, perlindungan sosial Rp233,69 triliun, sektoral k/l dan pemda Rp65,97 triliun, dukungan UMKM Rp115,82 triliun, insentif usaha Rp120,6 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp61,2 triliun.

Budi menyatakan realisasi penyerapan dana penanganan pandemi covid-19 dan PEN sebesar Rp481,61 triliun per 14 Desember 2020. Angka itu setara dengan 69,3 persen dari total pagu. (HRP)

Pertumbuhan Ekonomi Tertekan Meski Pemulihan Terus Membaik

0
JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2020 bisa tertekan hingga minus 2% dengan batas atas 0,6%.  Proyeksi itu menunjukan arah yang pesimistis meskipun pemerintah tetap berusaha membangun optimisme pertumbuhan ekonomi. Sebab sebelumnya pemerintah memprediksi batas bawah pertumbuhan ekonomi pada Oktober-Desember 2020 diharapkan mendekati 0%. Meski demikian, Airlangga menilai secara kuartalan pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2020 akan membaik dibandingkan kuartal III-2020 yang minus 3,49%. Ia menyebut sejak kontraksi di kuartal II-2020 sebesar minus 5,32%,  ekonomi dalam negeri perlahan mulai pulih. Salah satunya tercermin dari realisasi punchasing managers index (PMI) manufaktur Indonesia pada bulan November 2020 yang berada di level 50,6%.
Kendati tumbuh tipis dari posisi bulan sebelumnya yakni 47,8, Airlangga menilai posisi PMI bulan lalu mengindikasikan ekspansi dunia usaha dan diharapkan dapat berlanjut hingga pengujung Desember ini. Dari sisi sektor usaha, Airlangga mengatakan beberapa sektor memberikan pertumbuhan positif di kuartal III-2020 antara lain pertanian, perkebunan, pendidikan, informasi konunikasi, dan kesehatan. Tak terkecuali, industri pengolahan, perdagangan, kondusmi yang juga berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) juga mengalami positif.Sementara itu, di pasar keuangan indeks harga saham gabungan (IHSG) melaju di level 6.000 dengan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp 14.100 per dollar Amerika Serikat (AS). “Tentu kita melihat bahwa aliran modal sudah kembali ke Indonesia dan tentu ini merupakan confident yang terus didorong dan menunjukkan aktivitas sektor riil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tahun 2021,” kata Airlangga di sebuah acara yang berlangsung secara virtual, awal pekan Desember 2020. (****/HRP)

Dongkrak Kinerja, Kejaksaan Agung Rombak Jajaran

1

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) ingin meningkatkan kualitas kinerja dan kuantitas hasil kerja jajarannya dalam penegakan hukum. Karena itu Kejagung melakukan mutasi sejumlah pejabat menengah dan utama. Mutasi juga dilakukan terhadap pimpinan kejaksaan tinggi di beberapa provinsi.

Mutasi tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-879/C/12/2020 dan Nomor 250/2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaaan Republik Indonesia yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.

“Bahwa untuk kepentingan dinas, perlu segera memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini,” ujar Jaksa Agung St Burhanuddin, Jumat (4/12/2020).

Dalam Surat Keputusan tersebut, ada pergantian di posisi Kejati, seperti Kejati Sulawesi Tenggara di Kendari, Kejati Kalbar di Pontianak, Kejati Nusa Tenggara Barat di Mataram, Kejati Sulawesi Utara di Manado, Kejati Sumatera Selatan di Palembang, Kejati Sumatera Utara di Medan, Kejati Riau di Tanjung Pinang, Kejati Sumatera Barat di Padang dan Kejati Banten di Serang.

Jabatan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono juga mengalami pergantian. Pergantian jabatan juga terjadi di posisi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas), Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) dan berbagai jabatan lainnya.

Diantara pejabat yang dimutasi terdapat Kajati Kalbar, Jaya Kesuma dimutasi ke Kejagung. Dia menduduk jabatan baru sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kejagung. Jabatannya digantikan Masyhudi, yang sebelumnya menjabat Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.

Mutasi ke Kejagung juga dialami Wakajati Kalbar Sapta Subrata. Dia menduduki jabatan baru sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Posisi Wakajati Kalbar selanjutnya ditempati Juniman Hutagaol yang sebelumnya menjabat Wakajati Sulawesi Tenggara.

Kemudian, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar Jabal Nur juga dimutasi. Dia menduduki jabatan baru sebagai Kajari Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selain itu, Wahyudi yang menjabat Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi di Bandung, Jawa Barat.

Kemudian, Aksyam yang menjabat Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, menjadi Kajari Bone. Tak hanya itu, Irene Putrie yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional pada Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Pembinaan, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Sedangkan Jaksa Utama Madya Aditia Warman, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.

Kemudian, Jaksa Utama Madya lnspektur IV, Chaerul Amir sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.

Lalu, Jaksa Utama Muda, Sarjono sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (**/CP)

Tidak Ada Kriminalisasi Ulama di Indonesia

1

JAKARTA – Pendiri Partai Amanat NAsional (PAN) yang kini juga aktif di ormas Islam Muhammadiyah, Abdillah Toha menegaskan, tidak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Abdillah mengatakan hal ini lantaran ada kelompok yang menyuarakan kriminalisasi ulama di Indonesia.

Dirinya mempertanyakan apakah kriminalisasi ulama berarti jika ada ulama yang melanggar hukum tidak boleh ditindak? Dia bilang, ada kriminalisasi ulama. Ini harus hati-hati, kalau bicara kriminalisasi ulama. Apa artinya?.

“Apa yang dimaksudkan itu bahwa kalau ada ulama atau yang menyebut dirinya ulama melanggar hukum boleh? Artinya kalau ada ulama yang melanggar hukum tidak boleh ditangkap, tidak boleh diproses di pengadilan?” kata Abdillah dalam webinar ‘Mengawal Peran Habaib dalam Perjalanan Bangsa’, baru-baru ini di Jakarta.

Menurut Abdillah, hal ini merupakan kekeliruan. Mengingat, tambah Abdillah, Nabi Muhammad SAW mengajarkan tidak ada keistimewaan dalam hukum kepada siapa pun.

Dirinya mengutip hadits yang meriwayatkan Nabi Muhammad SAW tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk kepada putrinya sendiri, Fatimah.

Sehingga, menurut Abdillah, tidak ada keistimewaan untuk siapapun dalam masalah hukum, termasuk untuk ulama dan habib. “Tidak ada itu keistimewaan hukum buat ustaz, buat ulama, buat habib, tidak ada.”

“Melanggar hukum harus diproses secara hukum,” tegasnya seraya menambahkan bahwa kriminalisasi ulama adalah istilah politik.

Dirinya menyarankan jika ada penegakan hukum yang tidak adil, siapapun dapat diajukan ke lembaga-lembaga yang berwenang.

Abdillah juga menegaskan, Islam di Indonesia tidak dipojokkan. Menurutnya, Umat Islam bebas beribadah di Indonesia. “Masjid terbanyak di dunia itu ada di negeri ini, ada lebih dari 800 ribu masjid,” imbuhnya.

“Jumlah hujaz, orang yang pergi haji di seluruh dunia yang paling banyak dari Indonesia,” beber Abdillah.

Lalu, majelis-majelis, pesantren-pesantren, sekolah-sekolah agama, menurut Abdillah, banyak bertebaran di seluruh Indonesia. Sehingga, menurutnya, tidak ada pihak yang memusuhi Umat Islam di Indonesia. (ALI)

Ustadz Ganti Nama Menjadi Sorotan Publik

0

JAKARTA – Setelah Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang bernama asli Soni Eranata ditangkap polisi, Muhammadiyah pun angkat bicara soal banyaknya ustaz yang berganti nama.

Namun, sebenarnya itu merupakan hal biasa. Yang perlu disorot adalah bahwa saat ini sudah banyak ustaz karbitan dengan ilmu keagamaan yang dangkal.

“Soal ustaz yang ganti nama, juga hal yang biasa. Sayangnya, sekarang ini banyak ustaz karbitan yang penguasaan ilmu agamanya dangkal dan akhlak yang tidak bisa menjadi teladan. Banyak orang yang tiba-tiba mengklaim dirinya sebagai ustaz beberapa saat setelah `hijrah`,” kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu`ti dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).

Menurut Mu`ti, masyarakat harus mulai cerdas menilai pendakwah atau penceramah. Jangan hanya sebatas melihat bahwa pendakwah tersebut populer.

“Ganti nama atau tidak, semua berpulang pada masing-masing. Masyarakat, khususnya umat Islam, sebaiknya kritis dan cerdas dengan menilai ceramah dari kebenaran isi ajaran, bukan melihat popularitas dai atau ustaz,” ucapnya.

Mu`ti menjelaskan perubahan nama dalam Islam sering terjadi, sehingga bukan sesuatu hal yang baru kali ini terjadi.

“Sejak jaman Nabi, banyak sahabat yang memiliki julukan selain dari nama aslinya. Nabi Muhammad, juga disebut Abul Qasim. Demikian halnya dengan sahabat Abu Hurairah. Banyak ulama yang lebih dikenal dengan nama daerah atau tempat tinggalnya, seperti Al-Ghazali, Al-Qurthubi, dan lain-lain,” ucapnya.

Kemudian, dalam tradisi di Indonesia, nama berubah atau diganti jika terjadi sesuatu pada orang tersebut, seperti setelah menunaikan haji atau menjadi mualaf.

“Dalam tradisi Islam Indonesia, seseorang biasanya berganti nama setelah menunaikan ibadah haji, masuk Islam, atau mengalami konversi keagamaan. Secara spiritual seseorang berganti nama sebagai identitas keagamaan, menjadi atau terlahir kembali (reborn) sebagai muslim,” ucapnya.

“Dengan nama baru itu, seseorang berusaha menjadi lebih baik dalam hal beragama dan berperilaku. Berganti nama itu tidak ada tuntunan dalam agama. Semuanya lebih sebagai tradisi. Akan tetapi, jika penggantian nama itu permanen, harus dicatat di lembaga berwenang,” sambungnya.

Diketahui, Ustadz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher, ditangkap polisi terkait kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi. Maaher memiliki nama asli Soni Eranata.

Rencana Pembentukan Holding UMKM Harus Disegerakan

0

JAKARTA – Rencana Kementerian BUMN untuk membentuk Holding BUMN sektor UMKM perlu betul-betul dimatangkan. Ini mengingat kontribusi sektor UMKM terhadap perekonomian negara begitu besar.

Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyampaikan, kerja sama antar-BUMN diharapkan menciptakan inovasi dan terobosan dalam menyalurkan bantuan pemerintah untuk UMKM. Dari sekitar 64 juta UMKM, saat ini baru 8 juta atau 13 persen saja yang terintegrasi dengan teknologi digital.

“Sebagai sektor yang telah berkontribusi begitu besar terhadap PDB nasional, sudah seharusnya Pemerintah memberikan perhatian yang lebih terhadap UMKM,” kata Amin dalam rilisnya, Minggu (6/12/2020).

Amin mengutarakan harapannya agar rencana pembentukan Holding BUMN sektor UMKM dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing masing-masing perusahaan BUMN anggota holding.

Oleh karena itu, ujar dia, pemerintah harus menyiapkannya secara matang, dengan menyusun terlebih dahulu peta jalan Holding BUMN secara jelas. “Dengan begitu pelaksanaan Holding BUMN sektor UMKM lebih terarah, sehingga upaya pengembangan UMKM dapat terlaksana dengan baik,” ucap Amin.

Amin mengungkapkan pembentukan skema Holding BUMN sektor UMKM ini sangat penting. Namun demikian, jangan sampai keberadaan holding malah mengurangi performa perusahaan.

Ia mencontohkan, BRI selama ini tidak hanya melayani bentuk program pembiayaan UMKM, KUR dan kredit tanpa agunan serta program kerakyatan lainnya, tapi juga menggarap sektor korporasi.

“Pembentukan Holding BUMN sektor UMKM diharapkan memaksimalkan proses pengembangan UMKM, karena ketiga perusahaan BUMN anggotanya bisa saling mengisi dan menguatkan sesuai masing-masing lini bisnis utamanya,” paparnya.

Menurut Amin, hadirnya Holding BUMN sektor UMKM ini dapat menyelesaikan persoalan penyaluran bantuan baik, karena alasan belum bankable ataupun karena belum terintegrasi dengan teknologi digital. (Louis/Ans)

Konglomerat Tanjung Ambil Alih Kepemilikan Bank Harda

0

JAKARTA – Konglomerat pemilik kelompok usaha papan atas PARA Group, Chairul Tanjung, melalui PT Mega Corpora sukses menggenggam 73,71 persen saham PT Bank Harda Internasional Tbk. Angka tersebut setara dengan 3,08 miliar lembar saham dari modal ditempatkan dan disetor.

Dikutip dari keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Jumat (4/12/2020) lalu, manajemen Bank Harda menyampaikan saham yang diambil tersebut adalah milik PT Hakim Putra Perkasa. “Dengan pengambilalihan ini, maka status pengedalian pun berpindah kepada Mega Corpora,” ungkap manajemen Bank Harda.

Untuk persetujuan pengalihan saham, emiten berkode saham BBHI itu akan mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 29 Januari 2021. Itu dilakukan untuk meminta restu dari para pemegang saham perseroan.

Sebelum RUPSLB tersebut, BBHI memberikan kesempatan bagi para kreditur untuk menyampaikan keberatan terhadap rencana akuisisi hingga 18 Desember 2020.

Dan jika RUPSLB menyetujui rencana akuisisi, pihak yang terlibat pengambilalihan saham akan menyampaikan kelengkapan dokumen permohonan izin pengambilalihan Bank Harda dan dokumen fit and proper test kepada OJK. Bank Harda memperkirakan bisa mendapat persetujuan pengambilalihan saham dari OJK pada 24 Februari 2021.

Sebelumnya pada 16 Oktober 2020, pemegang saham mayoritas Bank Harda, PT Hakimputra Perkasa telah meneken pengikatan jual beli saham sebanyak 3,08 miliar lembar atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Dengan akuisisi tersebut, Mega Corpora akan menjadi pemegang saham pengendali baru di Bank Harda.

Sejalan dengan perubahan pengendali perusahaan, Mega Corpora perlu melakukan penawaran tender wajib untuk membeli sisa saham Bank Harda setelah penyelesaian akuisisi. Hal ini diatur dalam POJK No.9 Tahun 2019.

Harga penawaran tender wajib sudah diumumkan kepada publik sejak awal November 2020, yaitu Rp160,26 per saham. harga tersebut merupakan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman rencana pengambilalihan.

Sebagai informasi, Mega Corpora merupakan pengendali PT Bank Mega Tbk dan PT Bank Mega Syariah. Perusahaan ini juga menjadi pemegang saham signifikan di dua bank daerah, yaitu Bank Sulutgo dan Bank Sulteng. Dan saat ini Mega Dispora memiliki aset Rp118,35 triliun dengan ekuitas Rp19 triliun. (HSP)