Home / Hukum

Rabu, 28 April 2021 - 21:06 WIB

Indriyanto Seno Adji, Putra Mantan Ketua Mahkamah Agung Dipercaya Presiden Jabat Dewan Pengawas KPK

JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi melantik pakar hukum, Indriyanto Seno Adji, menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelantikan dilakukan presiden di Istana Negara, Jakarta, Kamis sore (28/4), bersamaan dengan Menteri Investasi, Mendikbud-Ristek, dan Kepala BRIN.

Indriyanto Seno Adji sendiri dilantik untuk menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021. Ia nantinya akan menjadi anggota Dewas KPK meneruskan sisa masa jabatan Artidjo hingga tahun 2023 mendatang.

Dari informasi yang dihimpun, Indriyanto tercatat pernah ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Plt. Pimpinan KPK pada 18 Februari 2018 bersama Taufiequrrachman Ruki dan Johan Budi SP. Pria kelahiran Jakarta, 11 November 1957 itu juga tercatat menjadi Guru Besar Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga :  KPK Terus Gali Keterangan Saksi Dugaan Rasuah Proyek Formula E

Putra dari Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 1974-1982, Oemar Seno Adji juga termasuk dalam 15 calon Hakim Mahkamah Konstitusi yang diajukan panitia seleksi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2008 silam. Indriyanto sempat meneruskan kantor advokat milik ayahnya tersebut.

Dari rekam jejak sebagai advokat, lulusan Hukum Universitas Indonesia ini ternyata tercatat pernah menjadi Pengacara atau kuasa Hukum dari Presiden kedua RI, Soeharto saat mantan pemimpin Orde Baru itu melawan Majalah Time.

Saat itu, Indriyanto tak sendirian, ia menjadi pembela mendiang Presiden Soeharto bersama sejumlah pengacara kondang berbayaran tinggi alias mahal, Juan Felix Tampubolon, OC Kaligis, Mohamad Assegaf, dan Denny Kailimang.

Baca Juga :  Menko Polhukam Tegaskan Fakta Provokasi Laskar FPI ke Polisi

Terkait dengan harta kekayaan yang dimilikinya, saat menjadi pimpinan KPK, Indriyanto melaporkan harta kekayaannya (LHKPN). Tercatat Indriyanto pernah melapor LHKPN sebanyak 2 kali. Indriyanto pertama kali melaporkan LHKPN pada 19 Maret 2015 dalam kapasitas Plt Wakil Ketua KPK.

Ketika itu, Indriyanto melaporkan kekayaannya senilai Rp 10,8 miliar dan USD 200.000. Sementara laporan kedua disampaikan pada 29 Desember 2015 untuk pelaporan tahunan 4 Maret 2016. Ia melaporkan kekayaan sebagai mantan Wakil Ketua KPK. Total harta yang dilaporkan sebesar Rp 10,7 miliar dan USD 200.000. (***/Ali)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK