Kabarindo24jam.com | Jakarta -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang jenderal bintang satu Polri yang menjabat posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi (MBG). Namun Polri tidak meradang, malahan menegaskan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan jajaran Polri berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, tanpa terkecuali. “Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG,” ujar Isir dalam pernyataan persnya yang dikutip, Jumat (3/6/2026).
Jenderal polisi bintang dua ini pun menekankan Polri senantiasa bersikap tegas terhadap setiap personelnya yang terjerat kasus hukum. Dia memastikan tidak akan ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru dalam pusaran korupsi di BGN. LMI diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat pejabat di BGN dengan menginisiasi pembentukan perusahaan pengadaan food tray atau ompreng MBG demi mendapatkan keuntungan pribadi.
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2026).
Syarief menjelaskan praktik ilegal ini dilakukan LMI pada 2025. LMI diduga mendirikan perusahaan yang sengaja disiapkan sebagai alat untuk menjual food ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” jelas Syarief.
Harga ompreng tersebut ditetapkan sendiri oleh LMI. Jumlah itu diduga sebagai pelicin agar LMI memberikan persetujuan atau approval bagi para calon mitra. “Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,” jelas Syarief.
Saat ini, LMI telah ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Syarief.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Ketujuh orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG. Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch. (Cok/*)







