Sabtu, 27 Juli 2024

Karir Politiknya di DPR Bukan di Tangan AHY, Jhoni Allen Melawan ke Pengadilan

JAKARTA — Pertarungan dua kubu di Partai Demokrat pasca pelaksanaan Kontes Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada tanggal 5-6 Maret lalu melebar ke wilayah parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dimana, Jhoni Allen Marbun menolak keras usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan kubu AHY alias Agus Harimurti Yudhoyono.

Usulan PAW ini dilakukan menyusul pemecatan terhadap Jhoni Allen Marbun oleh DPP Demokrat kubu AHY. Namun Jhoni Allen Marbun murka dan menyatakan tidak terima dirinya bakal di-PAW. Dia menegaskan akan melawan putusan pemecatan itu melalui Pengadilan.

“Enggak bisa semena-mena dong. Saya jadi anggota DPR hasil keringat saya. Ini hasil kerja keras suara rakyat dari daerah pemilihan yang saya bina sejak lama,” ujar Jhoni kepada wartawan di kantor DPP Demokrat versi KLB Deli Serdang di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Anggota Komisi V DPR ini memastikan bahwa nasib karir politik dirinya bukan ada di tangan AHY. Karena itu, Jhoni bakal berjuang melawan AHY di pengadilan demi masyarakat yang telah memilihnya juga kerja keras politiknya selama ini.

“Nasib kita di tangan Tuhan. Bukan di tangan penguasa,” ujarnya seraya menegaskan yang dilakukan dirinya bukanlah merusak Partai Demokrat melainkan menyelamatkan partai yang pernah berjaya di Pemilu 2009 itu. Karena sejatinya, Partai Demokrat adalah milik semua orang bukan hanya dikuasai oleh keluarga SBY.

“Kecuali saya merusak partai atau mengambil kekayaan atau mencuri, itu jelas saya bisa dipecat. Tapi kalau untuk membesarkan Demokrat malah dipecat ya enggak bisa, mereka akan saya lawan,” ungkapnya.

Jhoni Allen Marbun diketahui telah melakukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat. Gugatan tersebut dengan nomor perkara 135/PdtG/2021/PN Jkt.Pst.

Baca Juga :  Curiga Pinjaman Uang Bank DKI kepada Ancol terkait Formula E, Ketua DPRD Gusar!

Jhoni menggugat AHY, Tengku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan. Dalam gugatannya dia mejelaskan tiga orang tersebut melakukan melawan hukum. Sehingga meminta agar majelis hakum membatalkan pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat.

Mahar untuk Kantor

Dalam kesempatan itu, Jhoni menggambarkan SBY mengetahui dan membenarkan jika ada mahar pilkada yang diterapkan kepada kader partai. Hal itu berdasarkan hasil pertemuannya dengan Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas 16 Februari 2021.

“Saya sampaikan ini pada saat pertemuan saya dengan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas tanggal 16 Februari lalu, saya sampaikan, termasuk mahar-mahar Pilkada. Beliau mengatakan, (mahar Pilkada untuk -red) membeli kantor di Proklamasi,” kata Jhoni.

Dia mengaku kaget dengan jawaban yang disampaikan oleh SBY soal mahar Pilkada yang diterapkan kepada kader. Jhoni menuturkan kenapa SBY selama 10 tahun menjadi Presiden dari dukungan Partai Demokrat tidak berkontribusi untuk memberikan kantor.

“Loh, Bapak dulu presiden 10 tahun kok nggak mikirin kantor, kenapa harus keringat dari DPC dan iuran-iuran dari fraksi tingkat II, tingkat I,” ujar Jhoni keheranan.

Tak hanya itu, Jhoni juga mengkritisi soal adanya perubahan mukadimah atau pembukaan versi awal (Partai Demokrat) tahun 2001. Jhoni menegaskan, mukadimah partai sesungguhnya tidak bisa diubah.

Atas dasar itu, Jhoni menuturkan akan melaporkan soal perubahan mukadimah AD/ART ke pihak berwajib. “AHY harus bertanggung jawab melakukan perencanaan terstruktur, masif, dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke,” katanya.

“Dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat,” pungkas Jhoni. (CP/Lou)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini