Sabtu, 27 Juli 2024

KLB Demokrat Untuk Perbaiki AD/ART 2020 dan Benahi Permasalahan Internal Partai

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun, menegaskan hasil KLB Deli Serdang adalah sah dan dilaksanakan untuk memperbaiki permasalahan internal partai yang terakumulasi sejak Kepemimpinan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2013 hingga Kongres ke-V Partai Demokrat 2020.

Menurut Jhoni, Kongres V 2020 memang dirancang untuk mewariskan kepemimpinan Demokrat kepada Ketua Umum kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sehingga muncullah Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bermasalah di Kongres 2020.

Atas hal itu, para senior dan pendiri Demokrat menerima aduan dan keluhan permasalahan isi muatan AD/ART Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkumham. Dimana, banyak ditemukan pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Pertama, AD/ART Tahun 2020 memberikan kekuasaan absolut kepada Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum dengan mengamputasi hak-hak Anggota dan Pengurus Daerah/Pengurus Cabang. Kedua bahwa AD/ART Tahun 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi Mahkamah Partai,” ujar Jhoni Allen dalam keterangan persnya, Minggu (21/3/2021).

Permasalahan inilah yang kemudian menjadi landasan hukum perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 hasil KLB 2021 yang disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Baca Juga :  Kuatkan Sinergi dan Soliditas TNI, Jendral Dudung Temui KSAL dan KSAU

Dengan pengajuan perubahan itu, Jhoni menyebutkan bahwa AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkumham dapat dibatalkan. Pasalnya, menurut Jhoni, AD/ART tersebut telah bertentangan dengan Undang Undang tentang Partai Politik.

“Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tanggal 18 Mei 2020, Memutuskan: Menetapkan Point Keempat: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

“Keputusan Mencium HAM Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 2020, Memutuskan: Menetapkan Point Kelima: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Selain itu, pada AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tercantum kewenangan Ketua Majelis Tinggi mengamputasi Kedaulatan Anggota sehingga tidak serta merta Kongres atau KLB dapat dilaksanakan karena masih harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.

“Oleh sebab itu, kewenangan Majelis Tinggi/Ketua Majelis Tinggi mengamputasi Kedaulatan Anggota. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 15 ayat 1,” pungkas anggota DPR RI ini. (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini