Jumat, 29 Maret 2024

Komjen Listyo Sigit Jabat Kapolri, DPR Segera Proses 

JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan Komisaris Jendral (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Pengusulan nama Listyo yang saat ini menjabat Kepala Bareskrim Polri diketahui setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kapolri, Rabu siang (13/1/2021). 

Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta. “Pada hari ini, Presiden menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPRI, atas nama Komjen Listyo Sigit Prabowo, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.

Mensesneg Pratikno tiba di Gedung Parlemen sekira pukul 10.45 WIB. Adapun Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin, saat menerima Surpres tersebut. “Pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir,” ucap Puan.

Dijelaskannya, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. Dalam memberikan pendapat atas Kapolri, tambah Puan, DPR akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Jajaran Polri Dilarang Lakukan Tindakan Hukum yang Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan.

Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test. “Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” ungkapnya.

“Proses ini akan ditempuh selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” lanjut Puan seraya menambahkan DPR RI akan menjalankan seluruh tersebut sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Puan melanjutkan, peran institusi Kepolisian RI sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. “Kepemimpinan Polri sangatlah penting dalam mengarahkan, membawa dan membangun institusi Kepolisian RI yang semakin maju, modern, dan berwibawa,” ujarnya. (CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini