Sabtu, 20 April 2024

Konflik Demokrat Masih Berlanjut, Kubu KLB Gugat Menkumham ke Pengadilan

JAKARTA — Kisruh di Partai Demokrat masih terus berlanjut walau pun Kemenkumham menolak permohonan pengesahan Dewan Pimpinan Pusat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang. Kubu KLB yang dipimpin Ketua Umum Moeldoko kini menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut.

Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menjelaskan, bahwa gugatan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) PTUN Pasal 55.

“Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN,” kata Rahmad dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Seperti diberikan sebelumnya, Kemenkumham menolak hasil KLB Deli Serdang karena dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 yang telah terdaftar sebelumnya di Kemenkumham.

Dijelaskannya, gugatan tersebut menyasar pada AD/ ART 2020 dan kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025 yang dipimpin oleh Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Keduanya dimintanya untuk dibatalkan.

“Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil. Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat,” jelasnya.

Baca Juga :  Swasem Perkenalkan Rumus Pemenangan KE2P Untuk Caleg

Bukan hanya itu, pihaknya juga meminta pengadilan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk diberikan kepada kader Partai Demokrat di daerah yang ditagih setoran oleh DPP Partai Demokrat selama ini.

“Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar, dan uang itu nantinya akan kami berikan ke seluruh Dewan Pimpinan Daerah dan Cabang (DPD/DPC) se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat,” urainya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan Demorat versi KLB untuk membawa persoalan AD/ ART partai itu ke ranah pengadilan. “Jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART tidak sesuai dengan UU Parpol silakan digugat di pengadilan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu lalu(31/3).

Ditegaskannya bahwa dengan ditolaknya permohonan kubu KLB, maka pemerintah sudah tidak berwenang lagi dalam kisruh partai berlambang bintang mercy tersebut.

“Ada argumen yang disampaikan pada kami terkait AD/ART. Jadi kami menggunakan rujukan yang telah disahkan di Kemenkumham tahun 2020 lalu dan argumen tentang anggaran dasar tersebut pihak KLB Deli Serdang kami tidak berwenang menilainya biar itu menjadi ranah pengadilan,” ujar Yasonna. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini