Sabtu, 27 Juli 2024

KPK Kembali Periksa Anak Buah Gubernur DKI dalam Kasus Lahan Rumah Dp Rp 0

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 Rupiah program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga hari Kamis (8/4/2021) ini, berlanjut pada pemeriksaan terhadap tersangka utama, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

“Saya sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan dengan datanya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semuanya saya serahkan,” kata Yoory usai menjalani pemeriksaan di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ketika kembali ditanya terkait penunjukan PT Adonara Propertindo dalam mengurus pengadaan lahan di Munjul, ia mengaku juga telah menjelaskan hal tersebut kepada penyidik. “Tanya ke penyidik ya, itu saja,” ujarnya seraya meninggalkan wartawan yang mencegatnya.

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik antirasuah. Salah satunya Yoory dikabarkan sudah menjadi tersangka. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Yoory sendiri, pada Kamis (25/3/2021) lalu, juga telah dipanggil KPK. Ia diperiksa sebagai saksi saat itu. Yoory pun ketika usai pemeriksaan terlihat nampak pasrah disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan itu. “Apapun yang terjadi ke depannya, itu yang terbaik buat saya dan keluarga,” kata Yoory usai diperiksa ketika itu.

Baca Juga :  Kinerja Apik Kementerian Agama Capai Hasil Kerja Terbaik di 2021

Sebagai informasi, Istri Pengusaha Rudy Hartono, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe juga telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Ia dicecar penyidik mengenai sejumlah proses lahan di Munjul hingga berujung rasuah.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pencegahan itu dilakukan penyidik antirasuah dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Namun hingga kini, KPK belum dapat menyampaikan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lahan di DKI Jakarta ini.

Lembaga antirasuah sesuai dengan perintah pimpinan era Firli Bahuri Cs, penetapan status tersangka terhadap pihak yang berperkara dalam kasus korupsi, sekaligus akan dilakukan penahanan. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini