Sabtu, 27 Juli 2024

Krisis Pemimpin Daerah, Pilkada 2022-2023 Menjadi Kebutuhan

BOGOR — Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan kekhawatirannya akan krisis kepemimpinan di daerah jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tak jadi diselenggarakan pada tahun 2022-2023 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 /2017 tentang Pemilu. Ketiadaan Pilkada di tahun tersebut, diprediksi akan menimbulkan kegaduhan karena adanya ketidakadilan yang dialami para kepala daerah.

Selain itu, terjadi kekosongan pemimpin daerah lantaran ada ratusan Bupati-Walikota dan Gubernur yang habis masa jabatannya di 2022-2023. Kementerian Dalam Negeri dipastikan mengalami kesulitan mencari pejabat sementara pengganti kepala daerah yang purna tugas karena jumlahnya mencapai ratusan orang.

Karena itulah, Ahmad Doli dan banyak politisi di DPR menginginkan pilkada 2022-2023 tetap dilaksanakan. Untuk itu, perlu dilakukan penataan ulang jadwal Pilkada melalui usulan revisi UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dan draf revisi UU tersebut kini telah masuk ke Badan Legislasi DPR untuk mendapat persetujuan politik.

“Kalau Pilkada serentak di dilaksanakan secara nasional, berbarengan dengan pemilu legislatif dan presiden tahun 2024, maka itu juga membuat ketidakadilan bagi para kepala daerah, terutama mereka yang ingin maju dua periode,” kata Doli dalam sebuah acara daring di Jakarta, Minggu (24/1/2021).

Ahmad Doli pun mengingatkan, bila Pilkada tetap digelar pada 2024, ada ratusan kepala daerah mulai tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota yang selesai jabatannya pada 2022-2023, dan kemudian Kemendagri dan Pemerintah Provinsi akan menunjuk pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

Baca Juga :  Presiden Pastikan Tindakan Tegas Terhadap Organisasi Keagamaan yang Intoleran

Pada momentum inilah Kemendagri akan mengalami kesulitan mencari orang-orang terbaik untuk mengganti ratusan kepala daerah yang pensiun. “Ini tidak mudah lantaran jumlah pejabat yang sedikit. Terlebih prosesnya memakan waktu karena melibatkan banyak pihak atau institusi yang kemudian nanti bisa berimplikasi terhadap politik juga,” ucapnya.

Sebagai informasi, pada 2017 ada 101 daerah meliputi tujuh provinsi dan 94 kabupaten/kota yang harus diganti pejabat sementara. Lalu di 2018, ada 171 daerah meliputi 25 provinsi, 156 kabupaten/kota yang harus diganti. “Saya kuatir ketiadaan pilkada menjadi permasalahan politik yang serius dan kompleks,” ujar mantan Ketua umum DPP KNPI itu.

Ahmad Doli pun mengakui, bahwa RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas di Baleg DPR sejak awal memang diusulkan pihaknya. Menurutnya, Revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR dalam waktu dekat. 

RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah tersebut. (CP/Rien)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini