Sabtu, 27 Juli 2024

Kuatkan Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Jaksa Agung Bentuk Satgas 53

JAKARTA – Jaksa Agung R.I. Dr. ST Burhanuddin, Senin (28/12/2020), melantik dan mengambil sumpah 31 (tiga puluh satu) orang anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgas 53 diikuti secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi. 

Kemudian Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI berserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan beserta jajarannya yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya. Baik dalam rangka mencegah adanya potensi pelanggaran oknum Kejaksaan maupun dalam rangka menindak dengan tegas setiap pelanggaran disiplin.

Pembentukan Satgas 53 ini ditujukan memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin. Pembentukan Satgas 53 ini senafas dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020.

Dalam arahannya, Presiden telah menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia dimata masyarakat dan internasional. Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personil di Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.

“Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi,” kata Jaksa Agung.

Dalam pemberian nama Satgas 53 ini, Jaksa Agung terilhami dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.

Baca Juga :  Kinerja Jaksa Agung Mentereng, 11 Pejabat Kejaksaan yang Nakal Langsung Dicopot

Setiap penjatuhan hukuman disiplin haruslah dipandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi. Perilaku dan sikap baik yang diterapkan oleh setiap pegawai tentunya akan membawa pula dampak positif bagi institusi. Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela.

Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. “Saya menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan,” urai Jaksa Agung.

Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personil Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi.

Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk 3 Tim yang saling berkesinambungan yaitu Tim I sebagai Penerima Laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan Tindakan Dini.

Kolaborasi dan sinergisitas ketiga lintas bidang ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran Pengawasan selaku pelaksana pengendali intern Kejaksaan. Pengawasan memiliki elemen vital dan berpengaruh dalam memastikan keberhasilan kinerja di seluruh bidang sesuai dengan kode etik, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan.

Terlebih saat ini institusi Kejaksaan terus menerus menjadi bahan perhatian, sorotan, dan sekaligus harapan publik. Melalui penguatan tersebut, kehadiran Satgas 53 diharapkan akan menjadi motor penggerak yang mengakselerasi perubahan dan perbaikan institusi Kejaksaan, sehingga menjadi role model penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini