Sabtu, 27 Juli 2024

Kubu Moeldoko Lanjutkan Perjuangan Demokrasi dan Cari Keadilan ke Pengadilan

JAKARTA — Ditolaknya permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (31/3/2021), direspon dengan penegasan Kubu KLB yang akan melanjutkan perjuangan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam siaran persnya, Kamis (1/4/2021), Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Saiful Huda Ems, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Kemenkumham. Namun pihaknya akan membawa masalah ini ke PTUN.

“Kami hormati keputusan Kemenkumham, tapi pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN,” kata Saiful Huda seraya menegaskan pengurus versi KLB akan terus berjuang mendapatkan keadilan dan demi tegaknya demokrasi.

Saiful pun menyinggung soal AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang bertentangan dengan UU Partai Politik. Inilah satu alasan krusial bagi para pendiri dan kader Demokrat mengadakan KLB yang bertujuan menyelamatkan partai.

“Apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan, bahwa terdapat banyak pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan AHY,” ungkap dia.

Saiful juga menyampaikan himbauan Moeldoko agar para kader tetap tenang dan bersatu. “Mari kita junjung supremasi hukum. Bapak Moeldoko dan DPP Partai Demokrat menghimbau kepada seluruh kader untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban,” katanya.

Baca Juga :  Soliditas Terjaga, Sinergitas Menguat, TNI-Polri Sukses Jaga Persatuan Bangsa

Ia mengajak semua kader untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Demokrat adalah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila serta memperjuangkan nasib rakyat dan senantiasa terbuka untuk seluruh masyarakat.

“Mari tunjukkan Demokrat adalah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila, yang memperjuangkan nasib rakyat agar makin baik, yang memberi ruang kepada seluruh kader untuk mengembangkan kariernya, yang menjadi partai terbuka untuk masyarakat Indonesia,” katanya.

Saiful pun meyakini pihaknya akan memperoleh keadilan dan kepastian hukum melalui PTUN. Sehingga dia mengingatkan kubu AHY untuk tidak berpuas diri dulu menerima keputusan Menkumham.

“Sebelum ada keputusan dari PTUN tidaklah elok bagi kubu yang telah menerima pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM bertepuk dada, apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono,” pungkasnya. (***/Nurali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini