Kamis, 18 April 2024

Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Liburan Idul Fitri Paksa Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro

JAKARTA — Pasca masa liburan dan perayaan Idul Fitri 1442 H pada 13-16 Mei 2021 lalu terjadi lonjakan kasus positif Covid 19 dan kluster baru di berbagai daerah. Bahkan, beberapa.hari terakhir ini muncul belasan dan puluhan kasus positif di perumahan dan wilayah Rukun Tetangga (RT).

Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP – PEN) bakal kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pada tahap berikutnya, 1-14 Juni 2021, kebijakan akan diberlakukan se-Indonesia atau diperluas ke empat provinsi lainnya.

“(Provinsi) Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (24/5/2021).

Langkah ini dilakukan lantaran terjadi peningkatan kasus Covid-19 di berbagai daerah, dari Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, hingga Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Matangkan Target, Airlangga Kumpulkan Ketua DPD Golkar Provinsi se Indonesia

Pemerintah sebelumnya perpanjang PPKM mikro selama dua pekan, dari 4-17 Mei. Penerapannya diperluas ke lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat, sehingga total mencapai 30 daerah.

Selain lima provinsi tadi, 25 provinsi lain yang berlakukan PPKM mikro pada 4-17 Mei itu, yakni Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, serta Sumatera Utara.

Kemudian Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat serta Kepulauan Bangka Belitung.

Airlangga pun kembali mengingatkan, kawasan-kawasan hiburan komunitas yang bersifat fasilitas publik harus menggunakan masker. “(Aturan) pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan. Dan kita harapkan masyarakat disiplin terapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

1 KOMENTAR

  1. 🌈Smg aktifitas hari ini diberikan kemudahan dan sukses selalu
    Aamiin…
    🙏🙏🏽🙏🏿
    wa.me/62818943153
    #dayatours
    #Sahabatdayatours
    #aspperwi
    #aspperian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini