Jumat, 29 Maret 2024

DPR Respons Positif Usulan KPU Soal Jadwal Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) anggota legislatif dan Pemilu Presiden pada tanggal 21 Februari 2024, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 20 November 2024.

Usulan KPU itu direspon positif oleh kalangan anggota DPR RI. Salah satunya, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim yang setuju dengan usulan KPU terkait dengan waktu pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dipaparkan dalam Rapat Tim Kerja Bersama terkait dengan desain dan konsep Pemilu 2024.

“Menurut saya usulan KPU tersebut sudah cukup. Rapat tadi banyak yang dibahas, di antaranya kapan tahapan pemilu dimulai, lalu jadwal pemilu dan pilkada,” kata Luqman Hakim dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Luqman pun memberikan catatan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada pada tahun 2024 karena dalam 1 tahun ada dua kegiatan politik besar sehingga harus benar-benar baik dalam pelaksanaannya.

Pelaksanaan pileg dan pilpres pada bulan April, bukan di awal tahun 2024, misalnya, dikhawatirkan sengketa pemilu tidak akan selesai pada bulan Agustus 2024.

“Pencalonan pilkada menurut UU harus berdasarkan hasil pemilu terakhir sehingga kalau sampai Agustus sengketa pemilu belum selesai, akan mengacaukan tahapan pilkada. Sementara itu, UU telah mematok jadwal pilkada pada bulan November 2024,” ujarnya.

Baca Juga :  Karir Politiknya di DPR Bukan di Tangan AHY, Jhoni Allen Melawan ke Pengadilan

Bila pemungutan suara pileg/pilpres pada bulan Februari 2024, menurut politikus PKB itu, sengketa pemilu harus selesai pada bulan Juli sehingga akhir bulan Juli 2024 sudah bisa ditetapkan perolehan Pemilu 2024 yang menjadi dasar parpol mengajukan calon di pilkada.

Menurut dia, sebagian pihak mempertimbangkan pelaksanaan pada bulan Februari 2024 sudah masuk musim hujan dan anggaran masih susah karena awal tahun. Hal tersebut, kata dia, jangan terlalu dikhawatirkan karena bisa dipersiapkan jauh hari.

“Kalau terkait dengan cuaca, saya rasa tidak menjadi faktor krusial sehingga pemilihan waktu pileg/pilpres pada bulan Februari adalah pilihan tepat,” katanya.

Selain itu, Luqman menjelaskan Rapat Tim Kerja Bersama antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP pada hari Senin, 24 Mei secara tertutup karena masih tahap mendengarkan paparan dari KPU terkait dengan desain Pemilu 2024. (***/Louis)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini