Home / Hukum

Kamis, 14 April 2022 - 16:32 WIB

Luar Biasa, Kejaksaan Berani Periksa Tiga Pensiunan Jendral

JAKARTA — Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), pada Rabu (13/4/2022). Yang menarik, tiga diantaranya adalah purnawirawan perwira tinggi alias jendral.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan 3 dari 7 saksi yang diperiksa berasal dari unsur militer. “Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Adapun tiga jenderal purnawirawan yang diperiksa yakni Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan. Kedua, Laksamana Pertama (Purn) inisial L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan.

Terakhir, Laksamana Muda (Purn) inisial L selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan. “Diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021,” ucapnya.

Baca Juga :  Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Kemudian, 4 saksi lain yang diperiksa yakni TVDH selaku Tim Teknisi PT DNK (Dini Nusa Kusuma). Lalu, KH selaku Tim Ahli Kementerian Pertahanan/ Konsultan Persatelitan. Selanjutnya, EMI selaku Direktur Utama PT Airbus Indonesia Nusantara.

“Dan inisial NI selaku Direktur Utama PT Satkomindo Mediyasa. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian untuk melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini Kejagung sudah memeriksa banyak saksi, termasuk Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara serta pihak swasta PT Dini Nusa Kusuma (DNK).

Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi, yakni dua kantor PT DNK, dan satu apartemen Direktur Utama PT DNK yang juga menjabat tim ahli Kemenhan berinisial SW. Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (18/1/2022), juga menyita sejumlah barang bukti terkait pengadaan orbit satelit tersebut.

Baca Juga :  Peras 61 Kepala Sekolah, Eks Kepala Kejaksaan Inhu Dihukum 5 Tahun Penjara !

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah juga mengatakan, kerugian sementara dalam kasus itu berkisar Rp 515 miliar. “Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp 515 miliar,” kata Febrie secara virtual, Senin (14/2/22) lalu.

Febrie juga menambahkan, memang ada unsur pidana dari keterlibatan pihak sipil dan militer. Maka itu kasus tersebut ditangani secara koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) yang khusus menangani perkara yang melibatkan unsur perwira dan prajurit TNI. (CP/**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta