Polri Tangani 341 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan, Tetapkan 286 Tersangka

Kabarindo24jam.com | Jakarta –  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Penetapan tersebut merupakan hasil penegakan hukum karhutla hingga 30 September 2026.

Hingga saat ini, proses penanganan perkara korporasi masih berada dalam kewenangan Bareskrim Polri. “Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada 4 orang tersangka,” ujar Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri, Kombes Pol Erwin Sinaga di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Bacaan Lainnya

Namun begitu, Erwin belum merinci identitas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia juga tidak menjelaskan peran masing-masing korporasi karena seluruh proses penyidikan ditangani Bareskrim Polri.

“Kami saat ini tidak bisa menjelaskan siapa dan bagaimana karena itu domain dari penyidikan. Kami cuma mendapatkan data ter-update terkait dengan jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait Gakkum Karhutla bidang korporasi,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Polri telah menangani 341 Laporan Polisi terkait kasus karhutla hingga 30 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 286 tersangka telah ditetapkan dalam perkara karhutla.

Sebelumnya di Jakarta pada 22 September 2026, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyampaikan penanganan 245 Laporan Polisi perorangan terkait karhutla. Perkara tersebut mencakup lahan terbakar seluas 5.181,61 hektare di sejumlah daerah.

“Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka (perorangan), sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21. Kemudian 1 perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan, serta terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan,” katanya.

Penanganan perkara karhutla tersebut tersebar pada jajaran Polda dan Polres di sejumlah wilayah Indonesia. Wilayah tersebut meliputi Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, dan Kalimantan Selatan.

Selain itu, penanganan juga dilakukan di Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Polri juga mencatat 96 Laporan Polisi terkait korporasi dalam penanganan perkara karhutla. Irhamni menyebut perkara korporasi tersebut berkaitan dengan areal kebakaran seluas 25.384,94 hektare. (Man/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *