Mantan Kapolda Soroti Sejumlah Isu Strategis Dalam Pembahasan RUU Polri

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur yang kini menjabat anggota Komisi III DPR RI, Inspektur Jenderal Purn Safaruddin menyoroti sejumlah isu strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Polri, institusi yang pernah menaungi dirinya dulu.

Safarudin menekankan soal penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang berorientasi pada demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), hingga usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan akademisi hukum tata negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026), yang menghadirkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk memberikan masukan terhadap RUU Polri.

Dalam forum tersebut, politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta penjelasan lebih lanjut mengenai usulan agar anggota Polri yang ditugaskan pada lembaga atau kementerian yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian sebaiknya mengundurkan diri dari institusi Polri guna menghindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas.

Menurutnya, perlu ada batasan yang jelas mengenai penempatan personel Polri di luar struktur kepolisian. Ia menilai penugasan pada lembaga yang masih memiliki keterkaitan dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum, seperti bidang pemberantasan narkotika, dapat dipahami. Namun, untuk penugasan pada instansi lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian, diperlukan pengaturan yang lebih tegas.

“Apakah anggota Polri yang ditugaskan pada kementerian atau lembaga yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian perlu mengundurkan diri agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap menjaga profesionalitas institusi, ini perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif,” ujar Safaruddin dalam keterangannya yang dikutip, Senin (8/6/2026).

Isu tersebut menjadi relevan di tengah pembahasan RUU Polri yang salah satunya mengatur mengenai mekanisme penugasan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri. Sejumlah kalangan akademisi dan masyarakat sipil sebelumnya juga menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme serta netralitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas negara.

Selain itu, Safaruddin juga menyoroti pentingnya penguatan kurikulum pendidikan kepolisian, khususnya terkait nilai-nilai demokrasi, humanisme, dan penghormatan terhadap HAM. Menurutnya, konsep demokrasi dalam pendidikan kepolisian perlu dirumuskan secara tepat agar tetap sejalan dengan karakter organisasi Polri yang memiliki sistem komando dan tugas-tugas tertentu yang bersifat terbatas.

Ia mempertanyakan bagaimana konsep demokrasi diajarkan dalam lingkungan kepolisian, mengingat terdapat sejumlah tugas yang karena alasan keamanan dan penegakan hukum tidak dapat sepenuhnya dibuka kepada publik. “Demokrasi tentu penting, tetapi dalam praktik tugas kepolisian ada batas-batas tertentu yang harus dijaga,” katanya. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *