Kabarindo24jam.com | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan jaminan tak ada lagi jalur cepat mengurus izin tinggal dari Warga Negara Asing (WNA). Hal ini ditegaskannya menanggapi dugaan korupsi jajaran Imigrasi bermodus pemerasan izin tinggal WNA.
“Sekarang ini semua berjalan normal, di mana semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu empat atau lima hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara,” kata Yusril dalam keterangan persnya yang dikutip, Senin (8/6/2026).
Yusril tak menyangkal bahwa dahulu terdapat permainan di jajaran Imigrasi berupa proses mempercepat perolehan ITAS maupun ITAP yang hanya berlaku bagi orang asing, khususnya WNA yang menjadi pekerja di Indonesia. Dalam pembuatan ITAS dan ITAP, Yusril menyebut prosesnya memang memakan waktu lantaran terkait pula dengan pengurusan di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Akhirnya terjadilah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan empat hari atau lima hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi satu hari, dua hari atau tiga hari dengan pembayaran khusus,” ungkapnya seraya menyebut pembayaran tersebut tidak disetorkan ke kas negara sehingga disebut dengan pemerasan atau gratifikasi.
Terkait kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Wakil Menteri Imipas Silmy Karim beserta para pejabat Imigrasi lainnya, dia menjelaskan tindakan itu masuk ke dalam kategori pemerasan jika berdasarkan pasal pada Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, lanjut dia, KPK berwenang untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap berbagai praktik itu.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi meraup uang hingga Rp 145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026. “Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut Setyo, ketika menjabat sebagai Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM pada 2023-2024, Silmy meminta jatah pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Jaya kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya tambahan setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.
Istilah yang digunakan, yaitu setiap “klik” ada harganya. “Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus Bramantyo-red) dan TBS (Tessar Bayu Setyaji-red) memberikan akses pada JSP (Juniadi Sri Priambudi-red) dan GST (Gusti Bernardiansyah) selaku staf Subdit Izin Tinggal,” ujar Ketua KPK.
Kemudian, Gusti diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai ‘rekening pengepul’ untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK (Silmy Karim-red) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” tegas Setyo.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Hukum & HAM/Imipas tahun 2022–2026, KPK menetapkan delapan orang tersangka.
Mereka adalah SK (Silmy Karim) selaku Wamen Imipas tahun 2025-2026 dan selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, SMG (Saffar Muhammad Godam) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025, JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal, BGS (Bagus Bramantyo) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, TBS (Tessar Bayu Setyaji) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Kemudian RAA (Ronald Arman Abdullah) selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, JSP (Juniadi Sri Priambudi) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, dan GST (Gusti Bernardiansyah) selaku staf Subdit Izin Tinggal.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Lou/*)







