Sabtu, 27 Juli 2024

Masyarakat Remehkan Protokol Kesehatan, Pemerintah Segera Terapkan PPKM RT-RW

JAKARTA – Presiden Joko Widodo dipusingkan dengan rendahnya disiplinnya masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan (Prokes), sehingga jumlah warga terjangkit makin bertambah hingga menembus angka lebih satu juta orang. Karenanya, Presiden meminta Komite Penanganan Covid 18 untuk melakukan kontrol ketat sampai ke pemukiman warga.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto, mengemukakan bahwa Presiden telah menginstruksikan perbaikan penerapan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan meminta agar pembatasan dilakukan di tingkat mikro, yaitu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) demi menekan penyebaran virus Covid. 

Presiden meminta penerapan berbasis mikro tersebut lantaran data menunjukkan mobilitas warga masih tinggi di wilayah pemukiman. “Presiden mengarahkan agar penanganan Covid dilakukan secara efektif dan tentu saja bisa dilakukan dengan optimalisasi, dengan efektivitas dari pembatasan kegiatan masyarakat” kata Airlangga di Jakarta, Rabu (3/2/2021). 

“Dan arahan Bapak Presiden dalam rapat terbatas hari ini, pendekatannya berbasis mikro atau di tingkat lokal, mulai di tingkat desa, kampung, RT/RW dan melibatkan dari Satgas pusat sampai Satgas terkecil,” tambah Airlangga yang juga Menko Perekonomian.

Baca Juga :  Kapanpun, Bupati dan Walikota Bebas Ganti Sekda yang Tak Bekerja Profesional

Menurutnya lagi, pembatasan mikro ini akan menitikberatkan pada peningkatan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum. Oleh sebab itu, pemerintah akan menggandeng aparat untuk mengawal penerapan PPKM tersebut.

Penerjunan aparat juga merupakan bagian dari peningkatan program Tracing, Testing dan Treatment (3T). “Pelibatan aktif dari Babinsa Babinkamtibnas, Satpol PP, operasi yustisi TNI-Polri, dilakukan bukan hanya penegakan hukum, tapi juga untuk melakukan tracing,” tuturnya..

Tak hanya memaksimalkan tracing di lingkup terkecil, pemerintah juga disebut akan memperhatikan kebutuhan masyarakat yang menerapkan PPKM RT/RW. Hal ini difokuskan ke 98 daerah. “Dan pemerintah akan memperhatikan kebutuhan masyarakat melalui operasi yang bersifat mikro dan tentu lingkup ini akan dievaluasi secara dinamis,” imbuh Airlangga.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi akan menerbitkan instruksi untuk mengefektifkan program Peduli Lindungi sehingga tracing COVID-19 bisa dilakukan secara daring. Pemerintah juga disebut akan mempermudah tes COVID-19 dengan menerbitkan dasar hukum penggunaan rapid test antigen yang biayanya lebih murah. (**/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini