Sabtu, 27 Juli 2024

Mayoritas Pejabat Pemkab Bogor Tak Patuhi Kewajiban Serahkan LHKPN ke KPK

CIBINONG — Penyerahan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara resmi telah ditutup oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (31/3/2021) kemarin. Khusus di Kabupaten Bogor tingkat kepatuhan pejabat setempat untuk mengisi LHKPN ternyata masih sangat rendah.

Berdasarkan rilis KPK terkait LHKPN pejabat Pemkab Bogor baru-baru ini, pada instansi Pemerintah Kabupaten Bogor, dari 358 orang wajib lapor LHKPN, 158 orang sudah melapor. Dari jumlah tersebut, 13 laporan dinyatakan belum lengkap dan 82 laporan sudah lengkap. Kemudian 63 laporan dalam antrean.

Secara persentase, kepatuhan Pemkab Bogor terhadap LHKPN baru 22,91 persen dan tingkat pelaporan 44,13 persen. Dengan demikian, ada sekitar 200 orang pejabat Pemkab Bogor yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.

Padahal LHKPN ini, seperti kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya pada Kamis (1/4/2021), adalah bagian dari wujud transparansi serta penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel. Namum hal itu masih belum dipatuhi oleh kebanyakan pejabat Pemkab Bogor.

Terkait hal ini, Bupati Bogor Ade Yasin dan Sekretaris Daerah Burhanuddin belum dapat diminta tanggapannya. Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor A.Zahir yang berwenang terkait hal LHKPN, berulangkali hendak ditemui kabarindo24jam di kantornya, namun selalu tak pernah ada di tempat.

Baca Juga :  Kawasan Wisata Puncak Tercemar Prostitusi, Satpol PP Sidak Lokasi Restoran Striptis

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, memastikan seluruh anggota DPRD telah menyampaikan LHKPN 2020 kepada KPK sebelum masa pelaporan ditutup oleh KPK tepat pada hari Rabu pukul 00.00 WIB 31 Maret 2021.

“Semua anggota sudah menyampaikan laporan secara daring sebelum batas waktu ditutup 31 Maret 2021 pukul 00.00 WIB. Ada yang sudah dinyatakan lengkap, ada juga yang masih antrean untuk diverifikasi,” kata Rudy kepada wartawan, Kamis (1/4).

Rudy mengapresiasi kepatuhan para anggota dewan yang seluruhnya 55 orang atas kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu untuk melihat kewajaran harta kekayaan seluruh wakil rakyat.

“Prinsipnya, kami telah menjalankan kewajiban untuk menyampaikan LHKPN setiap tahun. Dan selama ini, belum pernah ada anggota yang tidak melaporkan LHKPN,” jelas politikus muda Partai Gerindra itu.

Diketahui, KPK telah menutup penyerahan LHPKN pada Rabu (31/3). Mengutip laman elhkpn.go.id dari 378.072 wajib lapor, 356.133 atau 94,20 persen telah menyampaikan LHKPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 216.698 berkas dinyatakan lengkap, belum lengkap 39.256 berkas dan masih dalam antrian sebanyak 100.170 berkas. (Husni/Nurali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini