Jumat, 29 Maret 2024

Melanggar Aturan PPKM 4, Polsek Patumbak Bubarkan Resepsi Nikah

MEDAN — Aparat Polsek Patumbak bersama personil Satgas Covid-19 terpaksa membubarkan pesta pernikahan warga di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (4/9/2021).

Pasalnya, pesta pernikahan yang digelar tersebut dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan juga tidak menerapkan protokol kesehatan dalam hajatannya.

“Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan di mana saat ini Kota Medan sedang menggalakan pemberlakuan Operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak,” kata Plt Kaposek Patumbak, AKP Neneng.

Menurutnya, pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.

Baca Juga :  Hadirkan Kegembiraan Bagi Warga Binaan, Lapas Arga Makmur Gelar Turnamen Olahraga

“Polsek Patumbak bersama Tim Satgas Covid-19 langsung memerintahkan para petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai serta para undangan yang hadir,” tuturnya.

Neneng menambahkan, setelah mendengarkan imbuan dari petugas PPKM Level IV, pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan dapat menerima dan membubarkan diri kembali pulang ke rumah masing-masing dalam keadaan aman dan terkendali.

Petugas yang melakukan tes swab antigen kepada semua pihak yang hadir juga tidak menemukan satupun yang terpapar Covid 19 di lokasi hajatan tersebut.

“Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kita gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” pungkasnya. (Lubis)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini