Kamis, 18 April 2024

Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Main Biaya Perjalanan Dinas PNS

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini berisi mengenai standar biaya, struktur biaya dan indeksasi dalam penyusuanan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga.

Dalam PMK Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 ini, ditentukan batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas (perdin) PNS yang ada di seluruh K/L untuk tahun depan. PMK ini telah ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 Juni 2021.

“Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022,” sebut PMK yang dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Minggu (5/9/2021).

Diketahui, satuan biaya berupa biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP). Juga satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan satuan biaya penerjemahan serta pengetikan.

Selain itu, biaya yang ditetapkan juga untuk bantuan beasiswa program gelar atau non gelar di dalam negeri, biaya sewa mesin fotokopi, honor untuk pakar, raktisi atau profesional serta biaya pengadaan makanan dan minuman kegiatan K/L yang berhubungan dengan kinerja.

Salah satunya adalah uang lembur ditetapkan Rp 13.000 per orang per jam untuk golongan I hingga Rp 25.000 per jam untuk golongan IV. Sedangkan uang makan saat lembur Rp 35 ribu/hari untuk golongan I dan II hingga Rp 41 ribu untuk golongan IV.

Baca Juga :  Masuki Wilayah Papua Nugini Secara Ilegal, Gubernur Papua Dipaksa Pulang

Kemudian ada juga biaya paket data PNS Rp 400 ribu per bulan untuk setingkat eselon I dan II serta Rp 200 ribu untuk setingkat eselon III ke bawah.

Lalu untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi PNS yang ada di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 530 ribu per hari untuk luar kota dan Rp 210 per hari untuk dalam kota yang lebih dari 8 jam serta Rp 160 ribu untuk diklat.

Selanjutnya uang representasi untuk pejabat negara Rp 250 ribu/hari di luar kota dan Rp 125 ribu untuk di dalam kota. Lalu untuk pejabat eselon I Rp 200 ribu/hari jika ke luar kota dan Rp 100 ribu/hari jika di dalam kota dan kemudian pejabat eselon II Rp 150 ribu/hari jika luar kota dan Rp 75 ribu/bulan jika perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam.

Biaya perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan wilayah yang dituju dan golongannya. Misalnya jika ke Amerika Serikat maka uang hariannya sebesar US$ 659 untuk golongan A, US$ 563 golongan B, US$ 505 golongan C dan US% 447 golongan D. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini