Senin, 12 Mei 2025

Operasi Zebra 2021 di Jakarta Dengan Edukasi, Persuasif dan Humanis

JAKARTA — Kalangan masyarakat menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Operasi Zebra yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang digelar mulai tanggal 15 hingga 28 November 2021. Dukungan itu diberikan karena Polisi akan menerapkan cara persuasif, humanis dan edukatif.

Koordinator Lembaga Advokasi dan Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi mengatakan, pihaknya sangat mendukung operasi penegakan disiplin berlalu lintas dengan cara yang berbeda dari kebiasaan, yaitu penegakan hukum dengan pendekatan edukasi, persuasif dan humanis.

“Kami mengapresiasi, terlebih kinerja Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini cukup berhasil dalam membangun kepercayaan publik. Direktur Lantas Polda kita lihat kerja keras mengedukasi dan sosialisasi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas,” kata Azmi dalam siaran persnya, Senin (15/11/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo, juga dinilai terus melakukan pembenahan terhadap jajarannya agar tidak melakukan banyak pelanggaran disiplin dan etik dalam melaksanakan tugas di lapangan.

“Kepolisian berperan penting dalam membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat terhadap aturan peraturan perundang-undangan. Hal ini yang dilakukan jajaran Ditlantas Polda Metro,” ujar Azmi.

Baca Juga :  Kasus Satelit Kemenhan Libatkan Sipil dan Militer, Penanganannya Lintas Organisasi

“Dengan adanya pelaksanaan program operasi zebra 2021, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan berlalu lintas di masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” jelasnya.

Sebagai informasi, ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi perhatian kepolisian saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021. Salah satunya adalah penggunaan rorator dan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu juga penegakan terhadap pelanggar protokol kesehatan masih menjadi prioritas, Kemudian, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.

Polisi juga akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan-kendaraan yang selama ini menggunakan pelat nomor khusus maupun rahasia. Apakah memang ada STNK nya atau masang-masang sendiri.

Kemudian pelanggaran kebijakan ganjil genap, penggunaan knalpot bising serta pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Seperti melawan arus, speeding pelanggaran jalur Transjakarta.

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini