Sabtu, 27 Juli 2024

Penerapan PPKM di Jabar Dinyatakan Cukup Berhasil

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah Jabar mulai 9 Februari 2021 sampai Jumat 19/2/2021) ini berjalan dengan baik, bahkan bisa dikatakan cukup berhasil.

Menurut mantan Walikota Bandung ini, terjadi penurunan jumlah warga yang terjangkit Covid-19. Di mana, kasus aktif yang pada 7 Februari 2021 di angka 18,73 persen menjadi 14,47 persen per 14 Februari 2021.

Kemudian tingkat keterisian tempat tidur isolasi atau Bed Occupancy Rate (BOR) pun menurun, dari 63,38 persen pada 7 Februari 2021 menjadi 58,84 persen per 14 Februari 2021.

“Ini terjadi karena kami sudah mengikuti sesuai arahan dan petunjuk PPKM Mikro ini,” kata Kang Emil, sapaan akrab Gubernur kepada wartawan di Bandung, Jumat (19/2/2021).

Namun begitu, pertanggal 11 Februari 2021, terdapat 7 persen atau 340 desa/kelurahan berstatus Zona Merah (Risiko Tinggi) se-wilayah Jabar, sehingga masih perlu dilakukan penanganan khusus. 

Baca Juga :  Erick Thohir Berhentikan Semua Direksi Kimia Farma Diagnostika Terkait Kasus Alat Tes Antigen Bekas

Kang Emil menjelaskan, pihaknya merujuk data harian dari Laboratorium Kesehatan Daerah atau Labkesda Jabar untuk menentukan level zona risiko dalam level RT/RW maupun desa/kelurahan.

“Khusus untuk (penentuan zona risiko) pada tingkat RT/RW, desa/kelurahan, kami menggunakan data harian dari laboratorium kami,” jelasnya.

Kang Emil menambahkan, sejumlah wilayah di Jabar yang menerapkan PPKM mikro juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan. “Penutupan-penutupan gerbang masuk di Zona Merah sambil didisinfeksi juga sudah dilakukan,” ujarnya.

Kepada Menko, Kang Emil menyampaikan bahwa pihaknya sepakat untuk memperpanjang PPKM Mikro yang akan berakhir 22 Februari mendatang, terutama terhadap RT/RW maupun desa/kelurahan berstatus Zona Merah.

“Dan kami juga evaluasi lebih jauh terkait ekonomi masyarakat dan pelaksanaan vaksinasi di Jabar sesuai arahan pemerintah,” pungkasnya. (Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini