JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong para kepala daerah untuk segera menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah. Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 903/9232/KEUDA yang ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota di seluruh Indonesia.
“Surat tersebut meminta kepala daerah untuk menetapkan Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni.
“Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA),” tanbah Agus dalam keterangan persnya, Rabu (5/1/2022).
Tidak hanya itu, lanjutnya, kepala daerah juga perlu menetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Khusus.
Selanjutnya, Kemendagri juga meminta penetapan Bendahara Penerimaan Pembantu dalam hal adanya pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA, serta Bendahara Pengeluaran dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA.
“Kemendagri mendorong Kepala SKPD segera menetapkan Pejabat SKPD pelaksana APBD TA 2022,” ucap Agus seraya menambahkan pejabat tersebut meliputi Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), PPK Unit SKPD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dia juga menjelaskan PA bisa melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, tetapi tidak diperkenankan untuk menyerahkan seluruhnya. “Namun proses pelimpahan sebagian kewenangan tersebut harus memperhatikan dua aspek.
Yaitu pertimbangan besaran anggaran kegiatan, sub kegiatan, lokasi dan rentang kendali,” jelasnya. “Kedua, pada prosesnya pelimpahan kewenangan juga disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA,” pungkas Agus. (***/CP)