Home / Headline / Hukum

Rabu, 15 September 2021 - 00:03 WIB

Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah

MEDAN – Polrestabes Medan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dari jaringan internasional senilai Rp 2 miliar lebih yang didapatkan dari penangkapan selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan narkoba bermacam jenis itu dibakar dengan menggunakan alat khusus pembakaran.

Barang bukti dimusnahkan masing masing, 39 botol keytamin cair, 1.555 butir happy five, 168 keytamin serbuk, 1 kg sabu, 157.700 gram ganja, 3, 1 kg heroin, 805, 2 gram sabu, 214 butir pil ekstasi, 168 alprazolam, peralatan home industri.

Selain itu, ada tujuh tersangka yang turut diamankan, yakini ANS (35) warga Aceh Tamiang, MAN (41) warga Medan Labuhan, J (30) dan MC (25) keduanya pasangan suami istri warga Jalan Budi Kemenangan, Kecamatan Medan Barat dan IS (52) warga Taman Setia Budi Indah II Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021), menjelaskan, keberhasilan itu berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis heroin di Jalan Cemara Medan.

Baca Juga :  Jembatan Menuju Sukabumi Ambruk, Masyarakat Disarankan Lewat Cianjur

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 01 September 2021, sekira pukul 15.00 WIB, personel Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka berinisial ANS (30) dan MAN warga Medan Labuhan.

Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 3, 1 kilogram heroin, dua unit sepeda motor dan satu unit sepeda motor, ” ucap Kombes Riko.

Tidak cuma itu, petugas juga melakukan pengembangan lagi pada tanggal 3 September di Jalan Budi Kemenangan dan berhasil menangkap pasangannya suami istri masing – masing berinsial J (30 dan MC (25) sebagai pengelola home industri pil ekstasi.

“Dari pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 214 pil ekstasi dan peralatan home industri,” tambah Kombes Riko.

Sebelumnya pada tanggal 28 Juni, petugas menggerebek sebuah rumah di komplek Taman Setia Budi Indah II, Blok I, No 14 Medan. “Pelaku yang diamankan IS (52), dan petugas menyita barang bukti 800 gram sabu, 35 papan happy five, 91 gram sabu, satu timbangan elektrik dan yang sebanyak Rp 5 juta,” paparnya.

Baca Juga :  Jualan Isu PKI Setiap September, Jendral Kopassus Kritik dan Marahi Gatot Nurmantyo

Karena itu, barang bukti yang telah diamankan itu langsung dimusnahkan dengan alat mesin yang telah disediakan tersebut. “Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan,” jelasnya

Imbas dari perbuatan itu, pelaku melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Subs Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 Yo 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Hadir dalam pemusnahan itu, Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Dandim 0201/ Medan, Kajari Medan Tengku Rahmadsyah dan pejabat Direktorat Narkoba Polda Sumut. (Iwanda)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK