Sabtu, 27 Juli 2024

Program Pemerintah KIS, KIP, dan KKS harus tepat sasaran

Kabarindo24jam. Setelah Pilpres periode pertama usai, mungkin dari kita masih bertanya-tanya, apa sih produk unggulan dari Presiden Jokowi yang menjadi skala prioritas bagi masyarakat yang tidak mampu? Produk dari program kerja yang bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat kurang mampu yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Kalau di jaman Presiden SBY, masyarakat diperhatikan negara dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT), BLT sendiri adalah produk bantuan atau subsidi secara tunai yang pemerintah berikan kepada masyarakat untuk meringankan kebutuhan dasar mereka, khususnya pangan. Bantuan ini diberikan seiring kenaikan harga BBM yang sempat menjadi gejolak di tanah air. Bantuan BLT ini di rasa pemerintah kurang efisien karena tidak mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat.  Justru malah meningkatkan ketergantungan terhadap pemerintah. Selain itu program ini malam memicu permasalahan baru di masyarakat. Terutama ketika mereka menentukan siapa yang layak, dan siapa yang tidak layak mendapatkan BLT. sehingga program ini diganti dengan program lain yang serupa dengan mekanisme berbeda, yaitu, BTB (Bantuan Tunai Bersyarat), BTB sendiri diberikan kepada masyarakat miskin dengan tujuan memutus rantai kemiskinan dengan syarat tertentu. Yang mana salah satu syarat tersebut antara lain penerima BTB harus melakukan pemeriksaan kesehatan. BTB sendiri juga difokuskan untuk perbaikan kesehatan masyarakat miskin. Selain itu, BTB nilainya lebih besar jika dibandingkan dengan BLT, dan nilainya terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut survey program BTB ini dapat menurukan angka kemiskinan saat itu. Dan program BLT, BTB adalah program kerja Presiden SBY. Lantas, program unggulan apa yang diprioritaskan Pemerintah Jokowi ? KIS, KIP, dan KKS.

KIS adalah program yang dikeluarkan presiden Jokowi yang bertujuan untuk membuat masyarakat sehat dan sejahtera. Berselang 14 hari setelah Presiden Jokowi dilantik sebagai Presiden ke 7, Presiden Jokowi telah resmi meluncurkan KIS bersamaan dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Sedangkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) ditujukan bagi keluarga miskin, rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya dari usia 7-18 tahun secara gratis.  Mereka yang menerima KIP akan diberikan dana dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bisa bersekolah langsung tanpa biaya.

Sedangkan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yaitu merupakan bantuan non tunai melalui pembukaan rekening simpanan bagi masyarakat tidak mampu melalui kartu keluarga sejahtera yang disertai sim card untuk layanan Keuangan Tunai Digital (LKD) yang merupakan  penganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Program KIP sendiri ditujukan kepada 15,5 juta keluarga tidak mampu di seluruh Indonesia yang memiliki anak usia 7-18 tahun baik yang telah terdafar, maupun yang belum terdaftar di sekolah atau madrasah. Dengan KIP ini diharapkan angka putus sekolah bisa turun secara drastis. Terus bagaimana caranya mendapatkan KIS ?

Baca Juga :  Kementerian PUPR dan BTN Alokasikan 8,7 Triliun agar Masyarakat Kecil Punya Rumah

Untuk mendapatkan KIS seseorang harus memenuhi syarat.

  1. Masyarakat yang tidak mampu. PMKS/disability, psikotik/gangguan jiwa, lansia terlantar, anak terlantar, gelandangan dan pengemis yang namanya sudah terdaftar di BPJS dan penerima bantuan dari Pemerintah. Namanya sudah tercantum di sistem data terpadu PPLS 2011 yang sudah di data BPS tahun 2011, yang telah memegang kartu Jamkesmas.
  2. Untuk mengetahui apakah namanya sudah tercantum di data terpadu PPLS 2011, dapat dilakukan pengecekan secara langsung di Puskesmas setempat, atau BPJS di cabang setempat, karena data penerima bantuan Iuran ( PBI ) dari pemerintah untuk menjadi peserta BPJS kesehatan sudah ada di puskesmas setempat.
  3. Pemegang kartu Jamkesmas dapat mengantinya dengan kartu KIS setelah terlebih dahulu mendaftarkan di kantor cabang BPJS di daerah setempat.

Jika si calon peserta diketahui belum terdaftar di data terpadu PPLS, maka peserta dapat melakukan pengajuan diri untuk menjadi peserta BPJS PBI. Pemegang Kartu KIS, Persyaratan yang harus dipersiapkan sebagai berikut :

  1. Foto copy KK.
  2. Foto copy KTP
  3. Foto Kartu KIS orang tua dan menunjukkan aslinya.
  4. Surat keterangan tidak mampu dari desa.
  5. Akta kelahiran anak.

Semua berkas di bawa ke Disnakertransos untuk diusulkan menjadi peserta PBI. Untuk mendapat kartu KIP mekanisme nya bagaimana ?

  1. Program kartu KIP diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu yang memiliki anak usia sekolah, laporkan ke sekolah kemudian sekolah mendata anak didiknya yang memenuhi kriteria penerima KIP, lalu dikirimkan ke kabupaten/Kota.
  2. Tim pengelola Kabupaten/Kota melakukan rekap dari semua sekolah yang untuk diteruskan ke tingkat propinsi.
  3. Tim propinsi melakukan rekap data dari setiap kabupaten/Kota bagi penerima KIP, lalu diteruskan ke Kemdikbud.
  4. Tim Pengelola dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan rekap data dari semua provinsi dan verifikasi data di sesuaikan dengan basis data dari Tim Nasional Percepatan Pembangunan dan Kemiskinan (TNP2K)
  5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan SK Penerima KIP sesuai data yang sudah di verifikasi.

Terus, syarat mendapatkan kartu KKS mekanismenya bagaimana ?

Syarat mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yaitu, seluruh masyarakat pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah. Dan kartu KKS dapat diperoleh dengan menukarkan KPS di Kantor Pos setempat dengan membawa kartu identas KTP dan Kartu Keluarga.-Sumber Rizqia Khoirunisa. Jadi, tinggal anda yang menilai. Sejauh mana perhatian pemerintah dengan diwujudkannya berbagai program prioritas yang diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi di masyarakat. Semoga Program kerja yang Pemerintah wujudkan ini bisa bermanfaat, dan mengurangi angka kemiskinan secara signifikan.

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini