Rabu, 17 April 2024

Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan Soal Kasus Sambo Menuai Kritik

JAKARTA — Komisi III DPR RI mengkritik sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC). DPR pun meminta kedua lembaga tersebut untuk bersikap netral.

“Komnas HAM dan Komnas Perempuan jangan menggiring opini yang mencederai logika publik,” kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, (6/9/2022). Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu mengingatkan tidak boleh ada upaya penggiringan opini.

Sebab, dapat berpengaruh terhadap pengungkapan kasus yang dilakukan pihak kepolisian. “Ini malah bikin penyidikan legitimate yang tengah dilakukan polisi jadi rancu,” kata dia.

Khusus Komnas Perempuan, Sahroni menyinggung soal prinsip relasi kuasa dalam pelecehan seksual. Kasus kekerasan seksual terjadi karena kuasa pelaku terhadap korban.

“Dalam hal ini sudah jelas korbannya adalah Brigadir J yang secara kuasa lebih lemah, karena dia bawahan. Jadi di sini saja sudah membingungkan jika Komnas Perempuan justru ngotot dengan pendiriannya,” kata Sahroni.

Dia meminta seluruh pihak mempercayakan proses pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat (J) ke Polri. Terutama, dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J ke istri Ferdy Sambo tersebut. “Mari kita hargai dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komnas HAM berkeyakinan dugaan pelecehan seksual dilakukan Brigadir J kepada PC. Sedangkan Komnas Perempuan menyebut dugaan pelecehan seksual yang dialami PC adalah bentuk perkosaan.

Baca Juga :  Usai Operasi Tangkap Tangan, KPK 'Garap' Walikota Bekasi

Rekomendasi Komnas HAM RI juga membuat gusar mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang menilai Komnas HAM justru telah melampui batas tupoksi lembaganya sendiri dan justru membuat gaduh publik.

“Komnas HAM ini dia tugasnya apa sih? dia hanya menyelidiki ada atau tidak pelanggaran HAM berat dalam kasus ini. Kalau tidak ada pelanggaran HAM berat ya sudah lepas libat, itu tugasnya polisi menyelidiki,” ujarnya.

“Ini bikin gaduh, apalagi mengambil kesimpulan tidak terdapat penyiksaan, penganiayaan. Dari mana? dari visum? apa visum bunyinya begitu? visum itu bunyinya ada luka tembak, luka lecet, luka benda tumpul. Nanti yang menyimpulkan itu penyidik polri,” kata Susno.

Lebih lanjut, dia mengkritik rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Pertama pelecehan seksual kan sudah dihentikan, dihentikannya itu bukan karena tersangkanya meninggal. Kapolri sendiri yang menyatakan dalam forum resmi DPR menyatakan tidak ada pidana. Komnas HAM mohon maaf ya, telah melewati garis. Itu kebablasan,”

Lebih lanjut, Susno pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi. Sehingga menurutnya tidak cukup untuk menjadikan Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut. (CK)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini