• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Terpidana Korupsi Ramai-Ramai Bebas Bersyarat dari Lapas

admin by admin
7 September 2022
in Nasional
0
Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan Soal Kasus Sambo Menuai Kritik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Sejumlah tokoh yang jadi terpidana kasus korupsi pada Selasa 6 September 2022 dinyatakan bebas dari penjara. Mereka antara lain mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkum HAM Rika Apriyanti membenarkan para koruptor itu bebas. Menurut Rika, mereka bebas lantaran menjalani program pembebasan bersyarat. “Iya betul,” ujar Rika singkat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9).

Patrialis Akbar, mantan hakim MK ini terjerat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Dia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Patrialis kemudian melakukan upaya hukum peninjauan kembali alias PK.

Permohonan PK Patrialis diterima dan MA memotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD10 ribu dan Rp4.043.195 subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian Zumi Zola, divonis Pengadilan Tipikor selama 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Zumi juga dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Lonjakan Kasus Covid-19 Memaksa Pemerintah Segera Berlakukan PPKM Darurat

Sementara itu Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta dan subside 3 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.

Suryadharma terbukti melakukan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Ketiga koruptor itu menyusul mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9). Terpidana penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar dan korupsi alat kesehatan itu menjalani pembebasan bersyarat setelah mendekam sekitar 7 tahun dalam penjara.

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan pembebasan bersyarat kakak kandung terpidana Tubagus Chaeri Wardana itu.

“Saya sudah melapor pada pimpinan bahwa memang hari ini betul Bu Ratu Atut bukan bebas, menjalani pembebasan bersyarat hari ini,” tegas Yekti Apriyanti, Kalapas Kelas IIA Tangerang.

Sebelum mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratu Atut sebelumnya menjalani kurungan di Rutan KPK cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya kalau dari aturan di sini sudah lewat (masa kurungan), makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat,” ucap dia.

Baca Juga :  KPK Taat Hukum, Putusan MK dan MA Harus Dilaksanakan

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, juga bebas bersyarat. Pinangki sendiri telah menjalani penahanan di lapas itu selama 2/3 masa tahanan.

“Benar (Pinangki) bebas bersayarat,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten Masjuno di Lapas Kelas IIA Tangerang. Ia menuturkan, pertimbangan pihaknya memberi Pinangki bebas bersyarat lantaran prosesnya telah memenuhi syarat administratif dari masa terpidana.

“Dia (Pinangki) memenuhi syarat administratif dari masa terpidana, yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai 2/3 masa tahanan, dengan berkelakuan baik dan lain sebagainya,” katanya.

Masjuno menjelaskan, terhadap Pinangki dilakukan wajib lapor selama 4 tahun yang dimulai dari 2022-2026. Pinangki wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten.

“Bebas bersyarat artinya bukan bebas murni ya, harus wajib lapor hingga 2026 Ketentuannya memang begitu, kita menyebutnya dengan masa percobaan,” katanya.

Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara karena alasan ibu rumah tangga. (Ded)

Previous Post

Merasa Dizholimi Putusan Kasasi, Pemilik Ruko Nanggewer Ajukan PK

Next Post

Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan Soal Kasus Sambo Menuai Kritik

admin

admin

Related Posts

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN
Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

14 Juni 2025
Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong
Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

8 Juni 2025
Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak
Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

5 Juni 2025
Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama
Nasional

Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama

26 Mei 2025
TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand
Hankam

TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand

22 Mei 2025
Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD
Nasional

Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

6 Mei 2025
Next Post
Terpidana Korupsi Ramai-Ramai Bebas Bersyarat dari Lapas

Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan Soal Kasus Sambo Menuai Kritik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

27 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Rotasi Jabatan di Pemkot Bogor: Komitmen Baru untuk Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien

Rotasi Jabatan di Pemkot Bogor: Komitmen Baru untuk Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien

30 Juni 2025
Bupati Bogor Gercep Bangun Masjid Raya dan Pusat Layanan Haji Terpadu

Bupati Bogor Gercep Bangun Masjid Raya dan Pusat Layanan Haji Terpadu

30 Juni 2025

Gelar Seminar Kebangsaan, PDIP Dorong Pendidikan Dasar Gratis dan Inklusif

30 Juni 2025
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

Usai Kasus TWP-AD Divonis, TNI Perkuat Sistem Pengawasan Internal

30 Juni 2025

Recent News

Rotasi Jabatan di Pemkot Bogor: Komitmen Baru untuk Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien

Rotasi Jabatan di Pemkot Bogor: Komitmen Baru untuk Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien

30 Juni 2025
Bupati Bogor Gercep Bangun Masjid Raya dan Pusat Layanan Haji Terpadu

Bupati Bogor Gercep Bangun Masjid Raya dan Pusat Layanan Haji Terpadu

30 Juni 2025

Gelar Seminar Kebangsaan, PDIP Dorong Pendidikan Dasar Gratis dan Inklusif

30 Juni 2025
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

Usai Kasus TWP-AD Divonis, TNI Perkuat Sistem Pengawasan Internal

30 Juni 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Rotasi Jabatan di Pemkot Bogor: Komitmen Baru untuk Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien

Rotasi Jabatan di Pemkot Bogor: Komitmen Baru untuk Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien

30 Juni 2025
Bupati Bogor Gercep Bangun Masjid Raya dan Pusat Layanan Haji Terpadu

Bupati Bogor Gercep Bangun Masjid Raya dan Pusat Layanan Haji Terpadu

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .