Rabu, 6 Desember 2023

Terpidana Korupsi Ramai-Ramai Bebas Bersyarat dari Lapas

JAKARTA — Sejumlah tokoh yang jadi terpidana kasus korupsi pada Selasa 6 September 2022 dinyatakan bebas dari penjara. Mereka antara lain mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkum HAM Rika Apriyanti membenarkan para koruptor itu bebas. Menurut Rika, mereka bebas lantaran menjalani program pembebasan bersyarat. “Iya betul,” ujar Rika singkat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9).

Patrialis Akbar, mantan hakim MK ini terjerat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Dia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Patrialis kemudian melakukan upaya hukum peninjauan kembali alias PK.

Permohonan PK Patrialis diterima dan MA memotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD10 ribu dan Rp4.043.195 subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian Zumi Zola, divonis Pengadilan Tipikor selama 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Zumi juga dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta dan subside 3 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.

Suryadharma terbukti melakukan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Ketiga koruptor itu menyusul mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9). Terpidana penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar dan korupsi alat kesehatan itu menjalani pembebasan bersyarat setelah mendekam sekitar 7 tahun dalam penjara.

Baca Juga :  Kepala Daerah Diminta Percepat Penyerapan APBD untuk Geber Pertumbuhan Ekonomi

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan pembebasan bersyarat kakak kandung terpidana Tubagus Chaeri Wardana itu.

“Saya sudah melapor pada pimpinan bahwa memang hari ini betul Bu Ratu Atut bukan bebas, menjalani pembebasan bersyarat hari ini,” tegas Yekti Apriyanti, Kalapas Kelas IIA Tangerang.

Sebelum mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratu Atut sebelumnya menjalani kurungan di Rutan KPK cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya kalau dari aturan di sini sudah lewat (masa kurungan), makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat,” ucap dia.

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, juga bebas bersyarat. Pinangki sendiri telah menjalani penahanan di lapas itu selama 2/3 masa tahanan.

“Benar (Pinangki) bebas bersayarat,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten Masjuno di Lapas Kelas IIA Tangerang. Ia menuturkan, pertimbangan pihaknya memberi Pinangki bebas bersyarat lantaran prosesnya telah memenuhi syarat administratif dari masa terpidana.

“Dia (Pinangki) memenuhi syarat administratif dari masa terpidana, yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai 2/3 masa tahanan, dengan berkelakuan baik dan lain sebagainya,” katanya.

Masjuno menjelaskan, terhadap Pinangki dilakukan wajib lapor selama 4 tahun yang dimulai dari 2022-2026. Pinangki wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten.

“Bebas bersyarat artinya bukan bebas murni ya, harus wajib lapor hingga 2026 Ketentuannya memang begitu, kita menyebutnya dengan masa percobaan,” katanya.

Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara karena alasan ibu rumah tangga. (Ded)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini