Home / Headline / Hukum

Kamis, 4 Maret 2021 - 20:06 WIB

Setelah Dicopot Karena Dugaan Suap, Pejabat Ditjen Pajak Dicegah Keluar Negeri

JAKARTA – Tak lama setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan pihaknya sedang menyelidiki dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KPK kembali mempublikasikan pihaknya telah meminta kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah dua pejabat Ditjen Pajak dan empat orang swasta pergi ke luar negeri.

Salah satu yang dilarang meninggalkan tanah air ialah eks Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji. “KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga :  Polsek Medan Area Ringkus Pria Pemilik Senjata Api Rakitan

Ali mengatakan bahwa pencegahan itu dilakukan dalam memperlancar penanganan kasus pajak yang sudah masuk tahap penyidikan. “Agar apabila dibutuhkan kehadirannya untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri atau mudah dikondisikan,” katanya.

Sebelumnya, Alexander Marwata menyebutkan KPK bersama dengan Kemenkeu sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus suap pajak. Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pegawai yang diduga menerima suap telah dibebastugaskan dari jabatannya dan mengajukan pengundurkan diri.

Sementara itu, Bagian Humas Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu dan empat orang lainnya dari kalangan swasta.

Baca Juga :  Lokasi Kapal Selam Nanggala Masih Tak Jelas, TNI Kerahkan Seluruh Kekuatan Armada Untuk Pencarian

“Permintaan cekal Ini atas permintaan penyidik KPK terkait proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, dalam keterangan persnya.

Dikatakannya, dua ASN tersebut berinisial APA dan DR serta empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS dicegah karena dugaan kasus korupsi. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

“Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa pada 8 Februari 2021,” pungkas Arya. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK