• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Kamis, 3 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Suap Auditor BPK, Bupati Bogor Dipenjara 4 Tahun

admin by admin
27 September 2022
in Hukum
0
Suap Auditor BPK, Bupati Bogor Dipenjara 4 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung – Jawa Barat menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih mencabut hak politik Ade Yasin selama 4 tahun.

Hukuman itu dijatuhkan dalam persidangan di PN Tipikor Bandung pada Jumat (23/9/2022). Ade dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Perwakilan RI Provinsi Jawa Barat dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda 100 juta rupiah,” kata Hakim Ketua.

Menariknya, vonis majelis hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Majelis hakim mengatakan, jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan enam bulan penjara.

“Dan untuk pencabutan hak politik, majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Yasin dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai dijalani,” kata Hera.

Baca Juga :  Usai Tangkap Bupati Muba, KPK Akan Lebih Keras Berangus Korupsi

Hera mengatakan, keputusan ini adalah hasil musyawarah mufakat ketiga hakim yang memimpin persidangan. “Keputusan ini adalah hasil musyawarah. Silakan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pun pikir-pikir,” tuturnya.

Lebih lanjut, ketua majelis hakim mengatakan, yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, Ade Yasin dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

“Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani akan dikurangi pada pidana yang dijatuhkan,” tutur pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua PN Tipikor Bandung.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan terdakwa lainnya, mantan Kepala Subag Kas Daerah pada BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK.

Pemberian uang tersebut agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Oleh karena itu, terdakwa dinilai melanggar Pasal 5, ayat 1 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Sasar Tersangka Baru, KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bantuan Covid

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim turut didengarkan oleh para pendukung dan simpatisan Ade Yasin yang mencapai ratusan orang. Mereka histeris saat mendengar vonis lebih tinggi. “Tidak adil, tidak adil majelis hakim,” teriak para pendukung.

Sedangkan Ade Yasin yang hadir di persidangan secara daring langsung emosi atas vonis majelis hakim yang tinggi. Ia pun menyatakan banding. “Banding-banding,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000,” ujar JPU Komisi Pemberantasan Korupsi. (Ded)

Previous Post

Pelaku Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Bogor Disanksi Tegas

Next Post

PDAM Tirta Pakuan Butuh Dukungan Pelanggan untuk Perbaiki Layanan

admin

admin

Related Posts

Hukum

KPK Dapati Uang Miliaran dan Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut 

3 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR
Hukum

Jaksa Geledah Rumah Bos Sritex, Uang Miliaran Rupiah Disita

2 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK
Hukum

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara
Hukum

Lima Penegak Hukum Penerima Suap Kasus CPO Berproses ke Pengadilan

1 Juli 2025
Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi
Hukum

Dicekal Kejaksaan, Nadiem Makarim Terdeteksi Masih di Tanah Air

30 Juni 2025
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal
Hukum

KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal

28 Juni 2025
Next Post
PDAM Tirta Pakuan Butuh Dukungan Pelanggan untuk Perbaiki Layanan

PDAM Tirta Pakuan Butuh Dukungan Pelanggan untuk Perbaiki Layanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

3 Juli 2025
Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

3 Juli 2025
SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

3 Juli 2025
Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

3 Juli 2025

Recent News

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

3 Juli 2025
Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

3 Juli 2025
SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

3 Juli 2025
Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

3 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

3 Juli 2025
Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

3 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .