Jumat, 8 Desember 2023

Suap Auditor BPK, Bupati Bogor Dipenjara 4 Tahun

BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung – Jawa Barat menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih mencabut hak politik Ade Yasin selama 4 tahun.

Hukuman itu dijatuhkan dalam persidangan di PN Tipikor Bandung pada Jumat (23/9/2022). Ade dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Perwakilan RI Provinsi Jawa Barat dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda 100 juta rupiah,” kata Hakim Ketua.

Menariknya, vonis majelis hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Majelis hakim mengatakan, jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan enam bulan penjara.

“Dan untuk pencabutan hak politik, majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Yasin dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai dijalani,” kata Hera.

Hera mengatakan, keputusan ini adalah hasil musyawarah mufakat ketiga hakim yang memimpin persidangan. “Keputusan ini adalah hasil musyawarah. Silakan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pun pikir-pikir,” tuturnya.

Lebih lanjut, ketua majelis hakim mengatakan, yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, Ade Yasin dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

Baca Juga :  KPK Menyasar Orang Pembuat Kebijakan dan Anggaran dalam Kasus Lahan Munjul

“Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani akan dikurangi pada pidana yang dijatuhkan,” tutur pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua PN Tipikor Bandung.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan terdakwa lainnya, mantan Kepala Subag Kas Daerah pada BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK.

Pemberian uang tersebut agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Oleh karena itu, terdakwa dinilai melanggar Pasal 5, ayat 1 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim turut didengarkan oleh para pendukung dan simpatisan Ade Yasin yang mencapai ratusan orang. Mereka histeris saat mendengar vonis lebih tinggi. “Tidak adil, tidak adil majelis hakim,” teriak para pendukung.

Sedangkan Ade Yasin yang hadir di persidangan secara daring langsung emosi atas vonis majelis hakim yang tinggi. Ia pun menyatakan banding. “Banding-banding,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000,” ujar JPU Komisi Pemberantasan Korupsi. (Ded)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini