Jumat, 29 Maret 2024

Tangani TPPU, PPATK Dorong Penyidik di Seluruh Indonesia Tingkatkan Kualitas

JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta agar penyidik yang tersebar di wilayah Republik Indonesia masih perlu meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan di bidang penanganan tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, ujar Dian, keterlibatan penyidik dalam berbagai forum diskusi dan ilmiah perlu terus didorong untuk memperluas wawasan dan pengetahuan penyidik sehingga mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimiliki.

Dian menambahkan, permasalahan keterbatasan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang telah selesai dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUUXIX/2021 pada tanggal 29 Juni 2021.

“Putusan progresif MK sangat penting dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset (asset recovery) hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana kelautan dan perikanan, dan seluruh tindak pidana asal dengan motif ekonomi lainnya,” jelasnya. 

Dian sendiri menyampaikan hal ini dalam acara workshop mengenai Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Di samping itu, putusan tersebut merupakan kesempatan besar bagi penyidik dalam mengungkap skema kejahatan yang lebih luas, termasuk di dalamnya tindak pidana pencucian uang dan mengungkap pelaku intelektual dari tindak pidana serta menjangkau hasil kejahatan yang lebih besar sehingga proses asset recovery bisa lebih optimal.

Baca Juga :  Didemo Saat Resmikan Jalan Tol, Jokowi Panggil 3 Orang Pendemo

Kepala PPATK juga mengingatkan sesuai dengan kesepakatan dalam Komite TPPU, semua Aparat Penegak Hukum, termasuk PPNS perlu memperbaiki governance penanganan Tindak Pidana Ekonomi 

“Yaitu dengan cara membangun administrasi hukum dan statistik yang baik, antara lain dengan mengadministrasikan penerimaan kasus, dan penanganan kasus (berapa kasus yang diterima, berapa kasus yang diselesaikan, berapa kasus yang tidak dapat ditindaklanjuti, dan jangka waktu penyelesaian kasus),” paparnya.

Kini kejahatan TPPU dan TPPT bersifat kompleks, terorganisasi dan bersifat lintas batas yurisdiksi, sehingga memerlukan pola penanganan terpadu yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

Dengan begitu, seluruh pemangku kepentingan perlu bersama-sama untuk meninjau kembali berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang dan peraturan teknis yang dimiliki oleh masing-masing kementerian/lembaga untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonsasi di bidang regulasi sehingga terwujud pola penanganan perkara pidana yang terpadu, efektif, dan berdaya guna.

Workshop ini bertujuan untuk mengupgrade pemahaman penyidik yang berwenang menyidik TPPU pasca Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021 untuk kepentingan penyidikan TPPU ke depannya. Kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang penting dimiliki oleh seluruh penyidik tindak pidana.

Karena tindak pidana pencucian uang pada dasarnya merupakan perwujudan dari niat pelaku tindak pidana asal untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini