Kamis, 31 Juli 2025

Terkait Bangunan MIAH, Walikota Dedie Dianggap Memelihara Konflik

Kabarindo24jam | Kota Bogor | Kebijakan kontroversial Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim terkait dengan persoalan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) menuai kritik pedas. Tim Advokasi Peduli Kota Bogor (Tapak Bogor) bahkan menilai Dedie terkesan memelihara konflik demi kepentingan tertentu.

Langkah Pemkot Bogor menetapkan kawasan pembangunan MIAH di RT 03 RW 10 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, sebagai wilayah berstatus “keadaan konflik skala kota” dianggap Tapak Bogor sebagai solusi semu dan tidak menyelesaikan akar persoalan.

Adapun penetapan status itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025 tertanggal 13 Juni 2025, yang berlaku hanya selama 90 hari.

“Ditetapkannya status tersebut tentu saja merupakan kebijakan yang keliru dan justru berpotensi memelihara konflik di Kota Bogor,” tegas Zentoni dari Tapak Bogor dalam keterangan persnya yang dikutip, Rabu (30/7/2025).

Zentoni menyayangkan pendekatan Dedie yang dinilai tidak meniru langkah pendahulunya, Bima Arya. Mantan wali kota itu, menurut Zentoni, berhasil menyelesaikan sengketa GKI Yasmin dengan cara yang elegan melalui relokasi setelah proses hukum tuntas dan dimenangkan oleh warga.

“Persoalan MIAH seharusnya juga bisa diselesaikan dengan pendekatan yang benar, yaitu mencabut IMB atau Izin Mendirikan Bangunan MIAH lantaran tahapan dalam proses penerbitan izinnya terdapat kejanggalan. Bukan justru ditetapkan sebagai kawasan konflik,” ujarnya.

Lantaran kecurigaan adanya kejanggalan dalam proses penerbitan IMB MIAH itu, Tapak Bogor telah membawa sengketa MIAH ini ke ranah hukum dengan menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat. Mereka meminta aga Pemkot Bogor diwajibkan membuka seluruh dokumen perizinan dan rekomendasi dinas teknis dan lembaga terkait pembangunan MIAH.

Zentoni menyebut, dalam waktu dekat KID Jabar akan menggelar sidang dan memanggil Pemkot guna klarifikasi. “Kita minta semua dokumen persyaratan penunjang sebagai dasar penerbitan IMB MIAH dibuka, biar kita semua tunjukan dokumen yang janggal dan mekanisme yang diabaikan,” ujar Gerry.

Tak cuma , Geri Permana, anggota Tapak Bogor lainnya, menyatakan bahwa pihaknya juga akan menindaklanjuti kembali perkara ini ke Ombudsman RI di Jakarta. Tujuannya, untuk menguji ada tidaknya dugaan maladministrasi dalam proses pemberian izin pembangunan masjid tersebut.

“Ini sebagai tindaklanjut atas laporan warga RT 03 RW 10 yang sebelumnya sudah masuk ke Ombudsman. Warga sekitar menginginkan ada kebenaran yang diungkap dalam proses penerbitan IMB MIAH yang kontroversial itu,” ujar Geri.

Sebagai penutup, Tapak Bogor menegaskan bahwa warga RT 03 juga termasuk di lingkungan RW 10 bukan hanya mempermasalahkan keberadaan Masjid Imam Ahmad bin Hambal, tetapi juga mempertanyakan bagaimana mungkin izin pembangunan bisa terbit sementara persyaratan dasar seperti surat persetujuan warga justru diduga kuat sarat pelanggaran prosedur.

Lebih jauh, warga merasa heran sekaligus geram karena akses mereka terhadap informasi terkait proses perizinan itu justru ditutup-tutupi oleh Pemerintah Kota Bogor, seolah ada yang sengaja disembunyikan. “Karena itu, kini kita tempuh jalur hukum sebagai wujud perlawanan konstitusional,” imbuh Gery. (Man/Dul/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini