Jumat, 19 April 2024

Lonjakan Kasus Covid-19 Memaksa Pemerintah Segera Berlakukan PPKM Darurat

JAKARTA — Seiring dengan terjadinya lonjakan virus Corona atau Covid 19 di berbagai wilayah di tanah air, pemerintah pusat dan daerah telah membahas rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Selasa (29/6/2021).

Aturan superketat ini, dijadwalkan mulai berlaku pada 3 Juli hingga 2 minggu ke depan. Menurut informasi, rapat virtual dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang juga merupakan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Dalam rapat tersebut hadir kepala daerah se-Jawa dan Bali, kecuali Banten, yang gubernurnya tengah positif COVID-19. Luhut pun meminta pendapat daerah terkait PPKM Darurat dan strategi menekan lonjakan corona yang fantastis.

Sejumlah pengetatan yang sejauh ini disepakati adalah: mal dan restoran ditutup hingga WFH 100 persen. Hal ini demi memutus mata rantai penularan corona dan memaksa setiap individu di rumah saja.

Untuk di Jawa dan Bali, jebolan Komando Pasukan Khusus TNI AD itu yang mengemban tugas sebagai koordinator. Ia akan memastikan dan memantau daerah menjalankan PPKM Darurat.

Secara terpisah, Juru bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, membenarkan bahwa Luhut ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Pengetatan saat ini sedang disusun.

“Betul Menko Marves telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Bapak Presiden Jokowi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kiai Sepuh Nadhlatul Ulama Minta Muktamar ke-34 Diselenggarakan pada 2021

Sektor esensial akan tetap beroperasi dengan durasi yang lebih singkat. Warga diminta tidak panik akan rencana PPKM Darurat ini. “Supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan prokes yang ketat,” ucap Jodi.

Wacana PPKM Darurat sebelumnya mengemuka seiring dengan lonjakan drastis kasus COVID-19 di Indonesia. Usulan mengenai PPKM darurat atau PPKM diperketat ini sudah disampaikan dalam forum lintas kementerian.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, Selasa (29/6), PPKM Darurat ini diusulkan berlaku pada 2-15 Juli 2021. Sejumlah sektor diperketat, di antaranya WFH 100 persen, restoran delivery only, dan 25 persen kapasitas mal.

Kegiatan olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang juga dilarang. Namun PPKM darurat ini tidak berlaku di semua daerah. Hanya diberlakukan di kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang mendapatkan skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO.

Poin lain dalam usulan skema PPKM darurat itu adalah alokasi 70 persen vaksin diprioritaskan di daerah-daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi. Selain itu, jumlah testing terus ditingkatkan hingga 450 ribu per hari. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini