Home / Headline / Olahraga

Sabtu, 10 April 2021 - 08:27 WIB

Terpilih jadi Ketua Umum Ikatan Sepeda Sport, Jendral Listyo Sigit Mundur dari PBSI

ketua umum PBSI  Agung Firman Sampurna

ketua umum PBSI Agung Firman Sampurna

JAKARTA — Bertepatan dengan pelantikan Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) pada Jumat (9/4/2021) di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, diumumkan juga pengunduran diri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Sekretaris Jendral PBSI.

Listyo dipastikan memilih untuk menjabat Ketua Umum Ikatan Sepeda Sport Seluruh Indonesia (ISSI). Surat pengunduran diri Listyo pun telah diajukan. “Pak Listyo telah menyampaikan surat pengunduran dirinya,” ujar Ketua Umum PBSI, Agung Firman Sampurna dalam keterangan tertulisnya.

Bersama surat pengunduran dirinya, kata Firman, Listyo yang menjabat Kepala Polri tersebut juga mengajukan sejumlah nama pengganti dirinya. Di antara nama yang diajukan, ada nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Staf Khusus Ketua Umum PB PBSI.

Baca Juga :  Milenial Nusantara Tolak Aksi Kebangkitan Khilafah di Tanah Air
Kepala Polri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo

“Beliau juga sudah menyampaikan sejumlah nama yang diusulkan sebagai pengganti beliau, dan salah satu nama paling kuat menggantikan beliau adalah Pak Fadil Imran,” kata Agung yang sehari-hari menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini.

Sebagai informasi, Listyo resmi masuk Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KONI Pusat untuk kepengurusan PP PBSI periode 2020-2024. Namun sebelum pelantikan, Listyo juga terpilih sebagai Ketua Umum PB ISSI. Hal ini menjadi dilema, lantaran ada peraturan PBSI yang menyebut seseorang yang menjadi pengurus tidak boleh merangkap jabatan di badan keolahragaan lain.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto Luncurkan Roadmap Kemenangan di 2024

Walhasil, surat pengunduran diri Listyo, diterima Ketua Umum Agung Firman Sampurna pada hari Kamis (8/4) kemarin atau satu hari sebelum pelaksanaan pelantikan. Listyo juga memberikan usulan terkait nama siapa yang akan menjadi penggantinya di kursi jabatan Sekretaris Jenderal PBSI.

Dalam AD/ART PBSI pasal 14 ayat 2 butir g menyebutkan Semua jabatan di Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi/Pengurus Kabupaten/Kota tidak boleh rangkap jabatan di semua tingkatan cabang olahraga lain selain cabang olahraga bulutangkis. (***/Ali)

Share :

Baca Juga

Olahraga

7 Musim, 7 Juara Berbeda: NBA Masuki Era Persaingan Ketat

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Headline

Kontroversial dan Dikritisi, Penulisan Ulang Sejarah Terus Berlanjut

Olahraga

Hadirkan Permainan Tradisional, Warga Padati Stand Dispora di Kabogorfest

Olahraga

Final NBA 2025 Makin Gila! Nobar Bareng Vidio di GBK Diserbu Penggemar Basket

Olahraga

Penyebab Timnas Indonesia Kalah 0-6 dari Jepang : Ini Patrick Kluivert

Olahraga

KBRI Tokyo Dukung Supporter Indonesia

Headline

Bising di Atas Laut Tenang Raja Ampat,ada JKW?