Sabtu, 20 April 2024

Terpilih jadi Ketua Umum Ikatan Sepeda Sport, Jendral Listyo Sigit Mundur dari PBSI

JAKARTA — Bertepatan dengan pelantikan Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) pada Jumat (9/4/2021) di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, diumumkan juga pengunduran diri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Sekretaris Jendral PBSI.

Listyo dipastikan memilih untuk menjabat Ketua Umum Ikatan Sepeda Sport Seluruh Indonesia (ISSI). Surat pengunduran diri Listyo pun telah diajukan. “Pak Listyo telah menyampaikan surat pengunduran dirinya,” ujar Ketua Umum PBSI, Agung Firman Sampurna dalam keterangan tertulisnya.

Bersama surat pengunduran dirinya, kata Firman, Listyo yang menjabat Kepala Polri tersebut juga mengajukan sejumlah nama pengganti dirinya. Di antara nama yang diajukan, ada nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Staf Khusus Ketua Umum PB PBSI.

Kepala Polri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo

“Beliau juga sudah menyampaikan sejumlah nama yang diusulkan sebagai pengganti beliau, dan salah satu nama paling kuat menggantikan beliau adalah Pak Fadil Imran,” kata Agung yang sehari-hari menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini.

Baca Juga :  Belajar dari Konflik Demokrat, Manfaatkan Kelembagaan Partai Untuk Masalah Internal

Sebagai informasi, Listyo resmi masuk Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KONI Pusat untuk kepengurusan PP PBSI periode 2020-2024. Namun sebelum pelantikan, Listyo juga terpilih sebagai Ketua Umum PB ISSI. Hal ini menjadi dilema, lantaran ada peraturan PBSI yang menyebut seseorang yang menjadi pengurus tidak boleh merangkap jabatan di badan keolahragaan lain.

Walhasil, surat pengunduran diri Listyo, diterima Ketua Umum Agung Firman Sampurna pada hari Kamis (8/4) kemarin atau satu hari sebelum pelaksanaan pelantikan. Listyo juga memberikan usulan terkait nama siapa yang akan menjadi penggantinya di kursi jabatan Sekretaris Jenderal PBSI.

Dalam AD/ART PBSI pasal 14 ayat 2 butir g menyebutkan Semua jabatan di Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi/Pengurus Kabupaten/Kota tidak boleh rangkap jabatan di semua tingkatan cabang olahraga lain selain cabang olahraga bulutangkis. (***/Ali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini