Sabtu, 27 Juli 2024

Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Bersatu, Kementerian Investasi Segera Hadir

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui penggabungan dan pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.

Persetujuan itu disahkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Jumat (9/4/2021). Selain penggabungan dua kementerian itu, seluruh fraksi di DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian baru yaitu Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.

“Selaku pimpinan rapat, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Seluruh anggota DPR, baik yang hadir secara langsung maupun virtual tanpa basa-basi menyatakan persetujuannya. “Setuju,” jawab penghuni gedung parlemen Senayan dengan kompak.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPR RI Terseret Kasus Penyuapan Anggota KPK Oleh Walikota Tanjungbalai

Lebih lanjut, Dasco menuturkan, bahwa DPR telah menerima surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Surat tersebut telah ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021 yang menyepakati penggabungan dan pembentukan Kementerian baru.

Politikus Gerindra itu menjelaskan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan Kementerian itu berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

“Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR,” kata Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra. (CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini