Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Anak Buah Gubernur Sumatera Utara Ditangkap

LANGKAT – Setelah mangkir dari beberapa kali panggilan Jaksa, anak buah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Eddy Rahmayadi, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Muhammad Arpan Efendi Pohan, akhirnya ditangkap di Bandara Kuala Namu – Medan.

Selanjutnya, tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat langsung menahan pejabat utama Provinsi Sumut itu di Rutan Tanjungpura. “Tim penyidik Kejari Langkat telah melakukan penangkapan MAEP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, Sabtu (21/8/2021).

Boy menjelaskan, MAEP yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ditangkap di Bandara Kuala Namu pada Sabtu malam saat tiba dari Jakarta. Penangkapan MAEP dilakukan lantaran tersangka tidak kooperatif alias selalu mangkir setiap penyidik melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.

“Telah dilaksanakan tiga kali pemanggilan oleh penyidik pidana khusus, namun ersangka tidak datang tanpa alasan yang jelas, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap MAEP,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggaran Kesejahteraan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid Rawan Disalah-gunakan

Adapun kasus yang menjerat MAEP, tambah Boy, ialah dugaan korupsi sebagai Pengguna Anggaran (PA) saat menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut pada 2020. Ada empat tersangka dalam dugaan korupsi anggaran senilai Rp 4,4 miliar.

Selain MAEP, juga ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Unit Pelaksa Teknis Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat inisial D dan pejabat pelaksana teknis kegiatan inisial A yang telah ditahan di Lapas Kota Binjai serta TS yang belum ditahan karena sakit.

Keempat tersangka tersebut diduga memanipulasi anggaran dengan kegiatan fiktif pembangunan jalan dan jembatan yang merugikan negara Rp1,9 miliar.

Daro tujuh titik pengerjaan jalan di Langkat, hanya dikerjakan 20 persen saja, sedangkan sisa anggaran dikorupsi dengan berbagai modus. “Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 21 Agustus,” pungkas Boy. (***/Leo)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini