• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Kamis, 3 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Transaksi Keuangan Pejabat Indonesia Dibedah PPATK dan KPK

redaksi by redaksi
18 November 2021
in Hukum
0
Transaksi Keuangan Pejabat Indonesia Dibedah PPATK dan KPK
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan soal transaksi mencurigakan yang dilakukan para pejabat di Indonesia. Laporan investigasi keuangan itu ditembuskan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat pimpinan KPK bertemu dengan Kepala PPATK yang baru, Ivan Yustiavandana, pada Rabu 17 November 2021.

“KPK menerima LHA (laporan hasil akhir) dari PPATK dan untuk itu kami Perlu penjelasan lebih lanjut, kami akan melakukan kolaborasi dengan teman-teman PPATK untuk membahas ini kira-kira predikat crime-nya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Namun demikian, Alexander enggan memerinci besaran dan pejabat yang dilaporkan terkait transaksi mencurigakan itu. Meski begitu, Alexander menyebutkan laporan itu bisa masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tapi dia juga mengatakan pihaknya akan mendalami lebih jauh terlebih dahulu soal laporan dari PPATK ini.

Karena itu, Lembaga Antikorupsi tidak mau langsung gerak karena tidak semua pencucian uang bisa ditangani KPK. “TPPU yang ditangani KPK itu kan kalau pidana asalnya hanya dari tindak pidana korupsi, nah ini yang kami dalami lebih dulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Cuma Ayah dan Abangnya, Pemuda Sakit Hati Juga Ingin Habisi Ibu dan Adik

KPK juga akan meminta bantuan PPATK untuk mendalami dugaan itu jika masuk dalam ranahnya. Koordinasi dibutuhkan untuk mempertajam pencarian. “Nanti kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan PPATK,” ucap Alex.

Sebelumnya diketahui, KPK bersama Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi. Penguatan sinergi dan kolaborasi ini terjadi dalam pertemuan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Di awal pertemuan, pimpinan KPK menyampaikan ucapan selamat atas amanah baru yang diemban Ivan Yusviandana sebagai Kepala PPATK yang baru dilantik pada 25 Oktober 2021. Pimpinan KPK juga mengutarakan selama ini KPK bekerjasama dengan PPATK terkait kasus yang terkait dengan pidana pencucian uang.

“Upaya-upaya yang kami lakukan di KPK untuk meningkatkan dan mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi diperluas dalam TPPU. KPK sendiri banyak menerima informasi dari PPATK,” ujar Alexander saat konferensi pers ditemani Ivan di Gedung Merah Putih KPK.

Diungkapkan olehnya, selain dari kegiatan penyelidikan, penyidikan, biasanya penyidik dan penyelidik meminta laporan hasil analisis (LHA) PPATK untuk menelusuri temuan adanya transaksi-transaksi atau aset-aset yang lebih besar.

Baca Juga :  Kapolri Perintah Divisi Propam Proses Hukum Polisi yang Bermasalah Dengan Personil TNI

“Kami akan minta PPATK untuk melakukan analisis terkait dengan transaksi-transaksi tersebut selain juga laporan proaktif dari PPATK. Ini yang terus kami lakukan untuk ditindaklanjuti,” kata Alex.

KPK memandang, sinergi dan kolaborasi antara KPK-PPATK sangat penting dan strategis. Sehingga, sinergi dan kolaborasi perlu terus diperkuat.

“Diantaranya terkait dengan wewenang KPK yang terbatas sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU 19/2019. Jadi kewenangan KPK jelas hanya menyangkut penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dan kalau menyangkut kerugian negara, kerugian negaranya di atas Rp 1 miliar,” terang Alex.

Selain itu, upaya penguatan sinergi ke depan dalam pemberantasan korupsi akan ditindaklanjuti pada Jajaran teknis. Di antaranya, dengan membangun joint investigation, gelar perkara bersama dan lainnya.

Selain itu, dalam pertemuan ini juga disepakati beberapa hal. Yaitu, dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tindak pidana korupsi merupakan kejahatan pada tingkat pertama. Kemudian diikuti kejahatan terkait narkoba dan pajak. (***/CP)

Previous Post

BTN melalui perantara KPKNL mengadakan LeLang

Next Post

Tingkatkan Keamanan Negara, TNI Harus Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

redaksi

redaksi

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

Hukum

KPK Dapati Uang Miliaran dan Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut 

3 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR
Hukum

Jaksa Geledah Rumah Bos Sritex, Uang Miliaran Rupiah Disita

2 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK
Hukum

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara
Hukum

Lima Penegak Hukum Penerima Suap Kasus CPO Berproses ke Pengadilan

1 Juli 2025
Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi
Hukum

Dicekal Kejaksaan, Nadiem Makarim Terdeteksi Masih di Tanah Air

30 Juni 2025
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal
Hukum

KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal

28 Juni 2025
Next Post
Tingkatkan Keamanan Negara, TNI Harus Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

Tingkatkan Keamanan Negara, TNI Harus Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

3 Juli 2025
Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

3 Juli 2025

TNI Angkatan Laut Ingin Punya Kekuatan Berdaya Gentar di Kawasan

3 Juli 2025

KPK Dapati Uang Miliaran dan Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut 

3 Juli 2025

Recent News

SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

3 Juli 2025
Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

3 Juli 2025

TNI Angkatan Laut Ingin Punya Kekuatan Berdaya Gentar di Kawasan

3 Juli 2025

KPK Dapati Uang Miliaran dan Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut 

3 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

3 Juli 2025
Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

3 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .