Jumat, 29 Maret 2024

Transaksi Keuangan Pejabat Indonesia Dibedah PPATK dan KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan soal transaksi mencurigakan yang dilakukan para pejabat di Indonesia. Laporan investigasi keuangan itu ditembuskan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat pimpinan KPK bertemu dengan Kepala PPATK yang baru, Ivan Yustiavandana, pada Rabu 17 November 2021.

“KPK menerima LHA (laporan hasil akhir) dari PPATK dan untuk itu kami Perlu penjelasan lebih lanjut, kami akan melakukan kolaborasi dengan teman-teman PPATK untuk membahas ini kira-kira predikat crime-nya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Namun demikian, Alexander enggan memerinci besaran dan pejabat yang dilaporkan terkait transaksi mencurigakan itu. Meski begitu, Alexander menyebutkan laporan itu bisa masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tapi dia juga mengatakan pihaknya akan mendalami lebih jauh terlebih dahulu soal laporan dari PPATK ini.

Karena itu, Lembaga Antikorupsi tidak mau langsung gerak karena tidak semua pencucian uang bisa ditangani KPK. “TPPU yang ditangani KPK itu kan kalau pidana asalnya hanya dari tindak pidana korupsi, nah ini yang kami dalami lebih dulu,” ujarnya.

KPK juga akan meminta bantuan PPATK untuk mendalami dugaan itu jika masuk dalam ranahnya. Koordinasi dibutuhkan untuk mempertajam pencarian. “Nanti kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan PPATK,” ucap Alex.

Sebelumnya diketahui, KPK bersama Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi. Penguatan sinergi dan kolaborasi ini terjadi dalam pertemuan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Di awal pertemuan, pimpinan KPK menyampaikan ucapan selamat atas amanah baru yang diemban Ivan Yusviandana sebagai Kepala PPATK yang baru dilantik pada 25 Oktober 2021. Pimpinan KPK juga mengutarakan selama ini KPK bekerjasama dengan PPATK terkait kasus yang terkait dengan pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Elektabilitas Tinggi, Duet Ganjar - Erick Cerminan Pilihan Masyarakat

“Upaya-upaya yang kami lakukan di KPK untuk meningkatkan dan mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi diperluas dalam TPPU. KPK sendiri banyak menerima informasi dari PPATK,” ujar Alexander saat konferensi pers ditemani Ivan di Gedung Merah Putih KPK.

Diungkapkan olehnya, selain dari kegiatan penyelidikan, penyidikan, biasanya penyidik dan penyelidik meminta laporan hasil analisis (LHA) PPATK untuk menelusuri temuan adanya transaksi-transaksi atau aset-aset yang lebih besar.

“Kami akan minta PPATK untuk melakukan analisis terkait dengan transaksi-transaksi tersebut selain juga laporan proaktif dari PPATK. Ini yang terus kami lakukan untuk ditindaklanjuti,” kata Alex.

KPK memandang, sinergi dan kolaborasi antara KPK-PPATK sangat penting dan strategis. Sehingga, sinergi dan kolaborasi perlu terus diperkuat.

“Diantaranya terkait dengan wewenang KPK yang terbatas sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU 19/2019. Jadi kewenangan KPK jelas hanya menyangkut penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dan kalau menyangkut kerugian negara, kerugian negaranya di atas Rp 1 miliar,” terang Alex.

Selain itu, upaya penguatan sinergi ke depan dalam pemberantasan korupsi akan ditindaklanjuti pada Jajaran teknis. Di antaranya, dengan membangun joint investigation, gelar perkara bersama dan lainnya.

Selain itu, dalam pertemuan ini juga disepakati beberapa hal. Yaitu, dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tindak pidana korupsi merupakan kejahatan pada tingkat pertama. Kemudian diikuti kejahatan terkait narkoba dan pajak. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini