Sabtu, 27 Juli 2024

Tujuh Kepala Kejaksaan Tinggi Dilantik, Jaksa Agung Tuntut Peningkatan Kinerja

JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjawab aspirasi dan harapan masyarakat luas terhadap kinerja institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan melakukan berbagai gebrakan penindakan kasus korupsi dan perubahan komposisi pejabat internal secara teratur. Salah satunya, pergantian 7 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 7 pejabat di lingkup kantor pusat.

Pada Rabu 17 Februari 2021, Jaksa Agung Burhanuddin resmi melantik ke-14 pejabat baru di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II yang dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 tertanggal 8 Februari 2021. tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural di Lingkungan Kejagung.

“Pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat ini bukanlah merupakan kegiatan yang bersifat rutinitas, tetapi lebih merupakan wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring perkembangan zaman,” tegas Burhanuddin dalam orasinya.

Tujuh Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik antara lain, Agnes Triani, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu; Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; Iman Wijaya, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kemudian Dr. Jaja Subagja, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau; Risal Nurul Fitri, S.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, tujuh pejabat internal Kejagung antara lain, Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara; Yunan Harjaka, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Baca Juga :  Kunjungi Pasar Batuphat Timur, Presiden Cek Harga Komoditas sambil Berbelanja

Lainnya adalah Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H. sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; Elan Suherlan, S.H. sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung; Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;

Dr. Mukri, S.H., M.H. sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Gerry Yasid, S.H., M.H. sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Setiap penugasan putra-putri terbaik adhyaksa untuk mengisi jabatan tertentu, tambah Burhanuddin, telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang obyektif. Dia menegaskan, hal ini berdasarkan kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang dimiliki.

“Sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Jaksa Agung.

Figur berkumis tebal ini mengingatkan, salah satu konsekuensi jabatan para pejabat yang baru dilantik tentang tanggung jawab untuk melakukan pengawasan melekat secara berjenjang. “Saudara-saudari yang baru saya lantik saya ingatkan untuk terus meningkatkan pengawasan melekat,” tegas Burhanuddin.

Sebagai pimpinan, sambung Burhanuddin, meminta para pimpinan di berbagai tingkatan untuk tidak lepas tangan atas kesalahan yang dilakukan oleh jajarannya. “Oleh karenanya, saya akan minta pertanggungjawaban saudara sekalian sebagai atasan jika terdapat anak buah yang melakukan perbuatan tercela,” pungkasnya. (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini