Kamis, 28 Maret 2024

Presiden Jokowi Targetkan Penyederhanaan Birokrasi Optimalkan Pelayanan Publik

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah terus menggenjot percepatan penyederhanaan birokrasi sesuai target Presiden Jokowi yang ingin menyederhanakan birokrasi pemerintahan menjadi dua level dan mengoptimalkan peran jabatan fungsional.

Harapannya, kata Tjahjo, dengan penyederhanaan birokrasi ini berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi. Termasuk juga upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.

“Penyederhanaan birokrasi itu sendiri merupakan salah satu arahan Bapak Presiden yang bertujuan untuk memangkas rangkaian hirarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang. Sehingga selama ini kerap kali menghambat proses pelayanan publik,” papar Tjahjo Kumolo dalam keterangan persnya, Jumat (5/3/2021).

Tjahjo menambahkan, terkait dengan penyederhanaan birokrasi, berdasarkan laporan terbaru, Kemenpan RB telah menetapkan 42 jabatan fungsional baru. Dan masih ada sekitar 124 usulan jabatan fungsional baru yang sedang dalam proses pembentukan. “Sehingga secara total jabatan fungsional yang telah kita miliki sebanyak 242 jabatan saat ini,” ujarnya.

Namun demikian, Tjahjo pun mengingatkan jabatan fungsional baru yang dibentuk bukanlah jabatan fungsional rasa struktural. “Disamping itu, Bapak Presiden pada hakekatnya menginginkan seluruh ASN, khususnya para penyelenggara negara, daerah dan yang terkait pelayanan publik, dapat merubah pola pikirnya,” katanya.

Sebab, menurut Tjahjo, pada umumnya para birokrat lebih berorientasi pada jabatan struktural. Seolah-olah bahwa para pemangku jabatan struktural memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sedemikian kuat. Sehingga pegawai ASN seringkali cenderung lebih meminta dilayani ketimbang melaksanakan tugas utamanya. Yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Nahdlatul Ulama Canangkan Konsolidasi Akhlak untuk Mengawal Kelanjutan Perjalanan Bangsa Indonesia

“Melalui penyederhanaan birokrasi, pola pikir seperti ini akan kita ubah menjadi pola pikir yang lebih mengoptimalkan fungsi-fungsi spesifik tugas pemerintahan yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Karena itu, kata dia, proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi, dan tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional. Tetapi dengan pertimbangan yang matang. Ini sangat penting untuk menjaga agar di satu pihak ASN yang dialihkan tidak dirugikan.

“Akan tetapi di lain pihak ASN yang dialihkan juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional. Kita tidak ingin proses pengalihan ini menjadi “jabatan fungsional rasa struktural” yang berarti tidak menghilangkan hirarki,” tegas Tjahjo.

Sejauh ini, kata Tjahjo,sampai dengan bulan Februari 2021, ditingkat pusat atau di level kementerian atau lembaga, pemerintah berhasil menyelesaikan 90 persen proses penyederhanaan birokrasi. Konkritnya, sekitar 39.000 jabatan setingkat eselon III dan eselon IV atau jabatan administrasi yang berhasil dipangkas, dialihkan ke jabatan fungsional.

“Dan dalam kaitan dengan penyederhanaan birokrasi di pemerintah daerah, Kemenpan RB bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tampaknya masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Namun segera siapkan strategi untuk percepatan di daerah,” pungkasnya. (***/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini