JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid menegaskan terkait dengan pengawasan Dana Desa, pihaknya kini masih terus merumuskan model pengawasan yang efektif untuk memastikan penggunaan dana desa lebih tepat sasaran dan benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
“Pak Menteri Abdul Halim Iskandar telah memerintahkan kepada saya dan Inspektorat Jenderal untuk menyusun model pengawasan Dana Desa agar lebih tepat sasaran. Jadi saat ini kami tengah mengerjakannya,” jelas Taufik dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR di Senayan , Selasa (23/3/2021).
Dana Desa, papar Taufik, menurut PP Nomor Tahun 2015 menjadi mandat dari Kementerian Desa, tapi tata kelola keuangannya diatur oleh Kementerian Dalam Negeri, sementara tata cara penyaluran berada di Kementerian Keuangan. “Jadi hal ini harus dikoordinasikan agar tidak terjadi tumpang tindih setiap regulasi yang diterbitkan masing-masing Kementerian,” ujarnya.
“Dan ini memang menjadi pesan khusus Bapak Presiden Joko Widodo, Dana Desa harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tambah Taufik.
Turut hadir bersama Sekjen Kemendesz, Inspektur Jenderal Ekatmawaty, Kepala Badan Pengembangan Informasi Suprapedi dan Plt Kepala Badan Pengelola Sumber Daya Manusia Jajang.
Sekjen Taufik dan Pejabat Eselon I hadir memaparkan program kerja prioritas yang akan dilaksanakan tahun 2021 serta terkait persoalan refocusing kegiatan pada tahun 2021 agar bisa mencapai output kinerja yang ditetapkan sebelumnya.
Menjawab pertanyaan dan masukan dari anggota Komisi V terkait program kerja yang dipaparkan, Sekjen Taufik mengatakan, pandangan dan catatan yang diberikan oleh anggota Komisi itu menjadi masukan bagi Kemendes PDTT untuk bisa meningkatkan kinerja.
Taufik menjelaskan, Sekretariat Jenderal miliki fungsi koordinatif dam dimasukkan sebagai unsur pembantu pimpinan Kementerian dan berikan suport untuk Unit Kerja Eselon I yang lain.
“Fungsi Pengawasan ada di Inspektorat, fungsi pelaksanaan program ada di Unit Kerja Eselon I dan fungsi pembantu ada di Badan-Badan,” kata Sekjen.
Terkait Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, Taufik mengatakan, konsep itu miliki indikator-indikator yang jelas. Pencapaiannya seperti Desa Tanpa Kelaparan, Tanpa Kemiskinan, Desa Sehat Sejahtera hingga poin ke-18 Lembaga dan Budaya Desa yang adaptif.
“Saat ini, Kemendes sedang menyusun penghitungan secara kuantitatif dan kualitatif agar bisa menggambarkan SDGs itu dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” kata Taufik seraya menambahkan Kemendes segera menurunkan ASN ke desa untuk mengetahui jalannya program SDGS Desa. (***/Sally)