Sabtu, 27 Juli 2024

UMKM Sebagai Pengerak Roda Perekonomian Rakyat

KabarIndo24jam. Semenjak Presiden Jokowi resmi dilantik, ada misi besar Presiden yang harus benar-benar di kelola dan di berdayakan secara menyeluruh, yaitu bidang usaha UMKM. UMKM sangat di perhatikan betul oleh presiden karena berpotensi mengerakkan potensi daerah agar lebih bisa bersaing dan mendapatkan ruang di tengah persaingan dagang yang membuat pengusaha daerah begitu terbebani. Di samping itu, perhatian penuh presiden terhadap umkm tidak lain adalah membantu usaha-usaha skala daerah untuk ikut berkontribusi menciptakan hasil usaha daerah yang produktif dan bisa mengerek pertumbuhan ekonomi di daerah.
Saat kita berbicara tentang bisnis. Kita sering mendengar istilah UKM dan UMKM, Keduanya memiliki hubungan erat dengan usaha yang di kelola masyarakat, dan bukan Korporasi. Keduanya adalah elemen yang bisa menggerakkan roda pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Berdasarkan Data Pusat Statiska ( BPS ),Jumlah pengusaha Indonesia saat ini meningkat, ini membuktikan bahwa ada banyak minat masyarakat dalam mengelola bidang Usaha Kecil Menengah atau Usaha Mikro Kecil Menengah. Namun, banyak yang mengira kalau kedua bidang tersebut memiliki makna yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, apalagi, di tinjau dari besar usaha atau hukum yang mengatur keduanya.
Merujuk pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM )adalah badan usaha perseorangan yang produktif dan memenuhi Kreteria yang tertulis di Undang-Undang. Aset maksimal dari usaha ini adalah 50 juta, Sedangkan omset maksimalnya di angka 300 juta.
Lantas, Bagaimana dengan pengertian UKM?
UKM atau Usaha Kecil Menengah adalah usaha yang di jalankan oleh perseorangan yang bukan menjadi bagaian usaha menengah atau usaha besar. Asetnya berkisar antara 50/500 juta, dan omsetnya mencapai di atas 500 juta lebih. Dari omset dan aset tentu kita bisa melihat perbedaan antara UKM dan UMKM. Perkembangan UMKM di Indonesia sebetulnya cukup positif, bahkan data BPS menyebutkan bahwa UMKM di Indonesia telah mampu menyumbangkan 57 persen dari PDB ( Produk Domestik Bruto ) di Indonesia.
Ada beberapa hal yang harus di perhatikan untuk meningkatkan produktivitas dan kuantitas UMKM di Indonesia, baik di sisi masyarakat maupun pemerintah, yaitu, Dengan mengadakan event UMKM, dengan sosialisasi Pemasaran sampai pencarian Investor sebagai mitra pemasaran. Kementerian Koperasi dan UKM RI melaporkan bahwa secara jumlah unit UMKM memiliki pangsa pasar sekitar 99,99 persen ( 62,9 juta unit )dari pelaku usaha di Indonesia / data 2017. Sementara usaha besar menghasilkan 0,001 persen atau sekitar 5.400 unit. Usaha Mikro menyerap tenaga kerja sekitar 107,2 juta tenaga kerja ( 89,2 persen )Usaha kecil menyerap 5,7 juta tenaga kerja ( 4,74 persen ), dan usaha menengah menyerap 3, 73 juta ( 3,11 persen ), Sementara usaha besar menyerap tenaga kerja sebesar 3, 58 persen, yang artinya UMKM secara gabungan telah menyerap tenaga kerja 97 persen tenaga kerja nasional. Sementara Usaha besar telah menyerap tenaga kerja 3 persen dari penduduk Indonesia.( ggzsantoso)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini