Kabarindo24jam.com | Cibinong – Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, H. Wawan didampingi PLH Kasubag TU H. Roby Samsi kepada beberapa wartawan dari Forum Lintas Media mengakui bahwa Dana Zakat Pegawai dipakai untuk bayar hutang, satpam, outsourcing dan office boy serta untuk santunan anak yatim.
“Dana Zakat Pegawai untuk bayar hutang, honor satpam, outsourcing (OS) dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim,” ujar H. Wawan didampingi PLH Kepala Subag Tata Usaha Kemenag Kab Bogor H. Roby Samsi, di ruang pertemuan Kemenag pada akhir pekan lalu.
Wawan dan Roby mengatakan, dana zakat pegawai telah disetor ke BAZNAS Kab Bogor 100 persen, namun saat diminta menunjukan bukti setor, tidak mampu menunjukan dengan alasan rahasia. Tapi saat diberitahu bahwa menyerahkan dana zakat ke Baznas adalah kinerja, bukan rahasia, mereka mengiyakan.
Ditambahkan Wawan selaku pengelola dana zakat pegawai Bersama Kasi Zakat dan Wakaf, Ujang Ruhiyat (sekarang Ka Kemenag Bekasi), dana zakat pegawai yang terkumpul dalam satu tahun mencapai Rp1,2 miliar, bahkan lebih. Setelah disetor ke Baznas, Kemenag kemudian mengajukan proposal.
Proposal, terang Wawan berisi antara lain untuk bayar Outsourcing, Satpam, dan Office Boy serta santunan anak yatim. Saat ditanya berapa besar dana yang dikeluarkan untuk OS, OB, Satpam dan santunan anak yatim, Wawan dan Roby diam seribu bahasa.
Apa yang disampaikan Wawan tersebut sebelumnya telah disampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Bogor Enjat Mujiat, Dana Zakat Profesi Pegawai (DZPP) Kemenag Kab Bogor, dipergunakan untuk membayar satpam, outsourcing (OS), dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim, dan kaum duafa.
“Dana Zakat Profesi Pegawai Kemenag Kab Bogor, dipergunakan untuk membayar pegawai dengan status, honor, satpam, outsourcing dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim,” ujar Enjat, didampingi Roby kepada beberapa wartawan di ruang Kepala Subagian Tata Usaha (TU) Kemenag, Senin (14/4/2026).
Sebagai orang baru di Kemenag, ia mengaku belum tahu banyak tentang Dana Zakat Profesi Pegawai Kemenag Kab Bogor, seperti apa dan bagaimana. “Saya belum tahu banyak tentang Dana Zakat Profesi Pegawai Kemenag Kab Bogor, seperti apa dan bagaimana. Yang saya lakukan saat ini adalah bebenah agar ke depan bisa lebih baik lagi,” tandas Enjat.
“Yang mengetahui Dana Zakat Profesi Pegawai adalah UPZ, Wawan, tapi yang bersangkutan saat ini sedang sakit, semoga cepat sembuh dan bisa segera menyampaikan laporan tentang dana zakatr tersebut, saya berterima kasih atas masukan/koreksi yang diberikan rekan media terkait dana zakat ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, KH. Lesmana membenarkan Kemenag Kab Bogor, hanya menyerahkan Dana Zakat Profesi Pegawai Sebesar 50 Persen atau Rp 600 Juta per Tahun, dimana sisanya sebesar 50 persen atau Rp 600 juta dikelola Kemenag.
Pernyataan KH Lesmana tersebut disampaikan khusus kepada media ini melalui telepon selulernya Jumat (10/04/26) lalu, saat dikonfirmasi terkait benar tidaknya bahwa Kemenag Kab Bogor hanya menyerahkan zakat profesi pegawai sebesar Rp 600 juta atau dalam prosentase sebesar 50 persen. (Man)







