Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang wanita berinisial SM. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap sembilan pelaku dan menyita barang bukti hampir satu kilogram sabu.
“Kami mengamankan tujuh orang, terdiri dari tiga perempuan dan empat laki-laki,” ungkap Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Agung Kanigoro Nusantoro, di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap seorang pengedar berinisial HL pada Sabtu, 3 Juni 2025, di Jalan Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari tangan HL, petugas menyita 208,44 gram sabu.
“HL mengaku diperintah oleh seseorang berinisial MY,” jelas Agung.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menangkap MY di Bintara Jaya, Bekasi Barat. MY diketahui menjadi perantara dan memberikan instruksi kepada HL untuk mengambil serta mengedarkan sabu dengan sistem setor.
Tak berhenti di situ, pada 5 Mei 2025, tim BNN Jakarta berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu RZ dan RG, yang diketahui berperan sebagai kurir yang menyerahkan sabu kepada HL atas perintah dari dua nama besar, RS dan SM.
Kemudian pada 22 Mei 2025, tim kembali bergerak dan menangkap LM di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. LM diketahui bertugas menerima uang setoran dari hasil penjualan sabu.
“Dari pengembangan kasus, kami akhirnya menangkap SM, yang ternyata adalah pengendali utama jaringan peredaran narkotika ini,” tegas Agung.
Dari rangkaian operasi tersebut, BNNP DKI Jakarta menyita 900,7 gram sabu-sabu, buku tabungan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Agung menegaskan bahwa BNNP DKI Jakarta akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi transaksi narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan berhenti. Perang melawan narkoba ini harus terus dilakukan demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.
(Adl)*