Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, dalam pengembangan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengaturan temuan pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Penahanan dilakukan pada Kamis (11/6) setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan yang menyasar sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPK. Selain Titin Rita Lestari, KPK juga menahan seorang pihak swasta bernama Augus Dwianggara.
Keduanya terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sebelum dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang sebelumnya digelar KPK pada 7–8 Juni 2026 terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, terdiri dari pihak yang berada di Jakarta maupun Sumatera Selatan.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara utama yang berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026. Salah satu tersangka yang telah diumumkan sebelumnya adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Sehari kemudian, KPK kembali melakukan operasi lanjutan dan mengamankan lima ASN BPK RI. Dari hasil pengembangan tersebut, penyidik kemudian menetapkan Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengaturan hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Titin Rita Lestari menyampaikan bahwa dirinya tidak menerima uang dalam perkara yang sedang disidik KPK. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan pribadi yang hingga kini masih menjadi materi yang akan diuji dalam proses penyidikan dan persidangan.
KPK sendiri belum mengumumkan secara rinci keseluruhan konstruksi perkara, termasuk aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan pengaturan hasil pemeriksaan tersebut.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan unsur auditor negara yang memiliki fungsi strategis dalam mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
Dugaan intervensi terhadap hasil pemeriksaan berpotensi memengaruhi mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik apabila terbukti terjadi. Namun demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Ls/*)







