Eks Wakil Ketua BGN ‘Bernyanyi’, 26 Tokoh Disebut Terlibat Korupsi Program MBG

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol Purn Sonny Sonjaya mengklaim telah menyetorkan 26 nama tokoh dan pejabat yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Sonny, Krisna Murti mengatakan, seluruh nama tersebut telah disampaikan kepada penyidik dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya. “Total ada 26 nama. Betul, dicatat lewat BAP,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Krisna, penyampaian puluhan nama tersebut merupakan bagian dari upaya kliennya membantu mengungkap secara terang perkara yang sedang disidik Kejagung. Ia menyebut, seluruh nama tersebut pernah berkomunikasi dengan Sonny melalui telepon genggam yang kini telah disita penyidik.

“Misalnya nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga. Semua bukti itu ada di dalam ponsel klien saya dan itu harus dibuka,” tuturnya. Meski demikian, Krisna enggan mengungkap identitas 26 nama tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa nama-nama itu berasal dari berbagai unsur lembaga negara.

Sebelumnya diketahui, Sonny juga mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Saat ini, permohonan tersebut masih menunggu penilaian dari penyidik Jampidsus Kejagung.

Krisna menjelaskan, keinginan kliennya menjadi JC telah disampaikan langsung saat pemeriksaan dan dicantumkan dalam BAP. “Lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sonny sebagai justice collaborator,” kata Krisna pada Jumat (5/6/2026).

Ia menuturkan, alasan kliennya mengajukan JC karena merasa dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, menurutnya, Sonny hanya menjalankan arahan dari pihak tertentu yang memiliki pengaruh besar dan berada di bawah tekanan.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sonny Sonjaya; serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. “Dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan para tersangka,” ujar Syarief. (Lou/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *