Home / Hukum

Senin, 23 Juni 2025 - 10:59 WIB

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Agnez Mo di perkara lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias berbuntut panjang. Tidak tanggung-tanggung, selevel Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bahkan tegas menyebut putusan tersebut menyalahi Undang-Undang (UU) tentang Hak Cipta.

“Putusan Hakim Pengadilan Niaga tersebut tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, makanya kita (Komisi III DPR) minta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti laporan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).

Putusan majelis hakim yang dinilai problematik itu bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, dibacakan pengadilan pada 30 Januari 2025 lalu. “Kami tidak dalam posisi mengintervensi pengadilan, tapi memang faktanya demikian (putusan hakim tidak sesuai UU),” kata Habiburokhman.

Baca Juga :  Dua Aktivis yang Dilaporkan Luhut Panjaitan ke Polisi Jadi Tersangka 

Dalam amar putusannya, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memvonis Agnez telah menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya yakni Ari Bias dalam tiga kali konser komersial. Putusan hakim itu mewajibkan Agnez Mo membayar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.

Namun UU Hak Cipta mengatur bahwa orang tak perlu izin langsung ke pencipta karya asalkan membayar kepada pencipta karya lewat Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK. Dalam rapat dengar pendapat umum  di Komisi III DPR, Habiburokhman meminta putusan ini agar diselidiki oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

“Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” kata Habiburokhman.

Baca Juga :  Kerja Apik BKAD Kota Bogor Berbuah Prestasi Pengelolaan Aset

“Karena diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar politikus Partai Gerindra ini yang dalam jumpa pers di Gedung DPR dihadiri pihak Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Bawas MA, dan juga penyanyi Tantri dari Band Kotak.

Habiburokhman mengatakan bahwa putusan yang menimpa Agnez Mo itu menciptakan kegaduhan dan marak diperbincangkan. Karenanya, Komisi III DPR meminta kepada MA Untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait dengan panduan untuk penerapan UndangUU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan ketentuan terkait dengan hak kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif. (Cky/*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Hukum

Pemerintah Bongkar Modus Baru Judol

Hukum

Uang Suap Dikembalikan, Tapi Di Mana Sisa Rp53 Miliar?

Hukum

Korupsi di Anak Perusahaan BUMD Jabar, Tiga Tersangka Ditetapkan Kejari Bandung

Hukum

KPK Bidik MPR Dugaan Gratifikasi di Proyek Pengadaan, Tersangka Sudah Ditetapkan?

Hukum

Wali Kota Bandung Akui Kecolongan, Tempat Judi Mewah Dibongkar Polisi

Hukum

Penggerebekan Kasino Terselubung di Bandung, Baru Buka Tiga Hari Sudah Dibongkar Polisi