Kabarindo24jam.com | Jakarta – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Agnez Mo di perkara lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias berbuntut panjang. Tidak tanggung-tanggung, selevel Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bahkan tegas menyebut putusan tersebut menyalahi Undang-Undang (UU) tentang Hak Cipta.
“Putusan Hakim Pengadilan Niaga tersebut tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, makanya kita (Komisi III DPR) minta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti laporan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).
Putusan majelis hakim yang dinilai problematik itu bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, dibacakan pengadilan pada 30 Januari 2025 lalu. “Kami tidak dalam posisi mengintervensi pengadilan, tapi memang faktanya demikian (putusan hakim tidak sesuai UU),” kata Habiburokhman.
Dalam amar putusannya, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memvonis Agnez telah menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya yakni Ari Bias dalam tiga kali konser komersial. Putusan hakim itu mewajibkan Agnez Mo membayar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.
Namun UU Hak Cipta mengatur bahwa orang tak perlu izin langsung ke pencipta karya asalkan membayar kepada pencipta karya lewat Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK. Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Habiburokhman meminta putusan ini agar diselidiki oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
“Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” kata Habiburokhman.
“Karena diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar politikus Partai Gerindra ini yang dalam jumpa pers di Gedung DPR dihadiri pihak Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Bawas MA, dan juga penyanyi Tantri dari Band Kotak.
Habiburokhman mengatakan bahwa putusan yang menimpa Agnez Mo itu menciptakan kegaduhan dan marak diperbincangkan. Karenanya, Komisi III DPR meminta kepada MA Untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait dengan panduan untuk penerapan UndangUU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan ketentuan terkait dengan hak kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif. (Cky/*)