Kabarindo24jam.com | Sumut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik suap berkaitan dengan proyek infrastruktur di dua instansi berbeda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis malam, 26 Juni 2025. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa mereka yang diamankan terdiri dari pejabat negara dan pihak swasta. “Pihak-pihak yang diamankan dari ASN/penyelenggara negara dan swasta,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Enam orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Budi, terdapat dua klaster dugaan penerimaan suap dalam kasus ini.
“Jadi sejauh ini ada dua klaster penerimaan. Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” ujarnya.
Dua klaster tersebut berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta proyek preservasi jalan yang berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara.
KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang telah ditangkap. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, lembaga antirasuah ini bisa langsung menetapkan tersangka.
Penangkapan di Mandailing Natal ini menjadi operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, pada Maret lalu, KPK juga menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR dalam OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.