Minggu, 3 Agustus 2025

KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Bobby Nasution

Kabarindo24jam.com | Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hingga kini belum ada rencana pemanggilan terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia mengatakan bahwa penyidik belum mengajukan permohonan pemanggilan terhadap Bobby.

“Sejauh yang saya ketahui belum ada pengajuan,” ujar Asep saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (2/8/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan seputar kemungkinan pemeriksaan Bobby dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur jalan di wilayahnya.

“Belum ada pengajuan surat panggilan terhadap yang bersangkutan,” tambah Asep.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Operasi ini dilakukan di dua instansi, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari berselang, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kelimanya terbagi dalam dua klaster berbeda berdasarkan lokasi proyek.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama dari kasus ini menyangkut empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai total dari enam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang bertindak sebagai pihak pemberi suap. Adapun pihak yang diduga menerima suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Meski nama Bobby Nasution mencuat dalam sejumlah pemberitaan, hingga saat ini KPK belum melihat urgensi pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi. Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, termasuk potensi pengembangan ke pihak lain jika ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti. (Dky*/)

 

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini